Lebaran 2025

Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Cikarang Cuma 10 Orang, ini Syaratnya

Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus

dokumentasi Wartakotalive.com
REMISI LEBARAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga memberikan sertifikat remisi khusus Idul Fitri 2025 kepada warga binaan.(Dokumentasi Wartakotalive) 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriyah/ tahun 2025.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga mengatakan, total 1.070 warga binaan mendapatkan RK pada hari raya Idul Fitri tahun 2025.

Dari jumlah itu, Remisi Khusus I (RK I) 1056 orang dan RK II 14 orang dengan 10 orang diantaranya langsung bebas dan 4 orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda.

"Warga binaan mendapatkan RK ini sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan aturan dan dan undang-undang," kata Urip di Cikarang pada Rabu (2/4/2025).

Ia menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar narapidana mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana adalah berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak tercatat pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan lapas/Rutan/LPK.

Baca juga: Perayaan Idulfitri, Lapas Kelas IIA Karawang Beri Remisi 915 Warga Binaan, Empat Langsung Bebas

Mereka yang mendapatkan Remisi Khusus Khusus Idul Fitri 1446 Hijriyah atau tahun 2025 karena telah aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian dan telah dilakukan penilaian melalui instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan.

"Selanjutnya daftar nama yang memperoleh RK akan di informasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi,  dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui jumlah remisi yang didapat," katanya.

Kalapas Kelas IIA Cikarang juga sempat melaksanakan kegiatan  makan bersama seluruh petugas dan warga binaan.

Pada momen yang baik ini terjalin silaturahmi dan kebersamaan, makan bersama di hari raya adalah bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan.

Ditambah lagi Lapas Cikarang mengadakan kunjungan khhusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 selama 3 hari berturut, sehingga keluarga warga binaan bisa berkunjung untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 bersama dan diperbolehkan membawa makanan olahan rumah khas Lebaran dengan syarat telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas bsebelumnya. (MAZ)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved