HUT RI

1.882 Narapidana di Lapas Cipinang Dapat Remisi, 41 Langsung Bebas

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan menegaskan, remisi bukan hanya hak, tetapi juga bagian dari proses pembinaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dok: Lapas Cipinang
PEMBERIAN REMISI - Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan. 

Narapidana: 2.260 orang

Jumlah penerima remisi: 1.882 orang

Remisi I: 1.841 orang

Remisi II (langsung bebas): 41 orang

Bebas murni: 2 orang

Bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB): 5 orang

Jumlah total bebas: 48 orang

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi semangat baru, baik bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman maupun yang telah kembali ke tengah masyarakat, untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan semangat nasionalisme. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved