Ini Barang-barang yang Disita KPK dari Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Dari lokasi penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE)

Editor: Joanita Ary
Tribunnews/Irwan Rismawan
RUMAH YAQUT DIGELEDAH -- Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah handphone dari rumah Yaqut Cholil Qoumas. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat malam (15/8/2025) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Dari lokasi penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. 

Dan dari penggeledahan tersebut menurut Budi KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti eleltronik. 

 “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik” ujarnya kepada wartawan.

Budi menambahkan, dokumen dan BBE yang disita itu akan diekstraksi guna mencari informasi penting bagi penyidikan.

Menurutnya, informasi digital dalam BBE itu akan dibuka isinya untuk melihat petunjuk yang ada.

“Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya, terkait dengan perkara ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan atau cek terhadap Yaqut dan dua orang lain berinisial IAA dan FHM agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan agar ketiga orang tersebut tetap berada di Indonesia.

Budi Prasetyo menjelaskan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

Langkah pencegahan itu, menurut Budi, diambil karena keberadaan para pihak di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan

Selain itu, KPK telah memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan skema kuota haji tersebut.

Berdasarkan perhitungan awal internal KPK, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” terang Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8).

Namun Budi menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan terus diverifikasi oleh BPK.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” jelasnya lagi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini kini sudah berstatus penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga hingga kini belum menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak awal Agustus lalu. KPK mulai menyelidiki perkara pada 9 Agustus 2025 setelah memintai keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam proses itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara secara lebih rinci

Kasus ini bermula dari temuan tim di DPR RI yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji 2024.

Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota haji, tetapi Kementerian Agama membagi rata antara kuota haji reguler dan haji khusus (10.000:10.000), bukan mengikuti ketentuan undang-undang haji yang mengharuskan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus

Pembagian kuota 50:50 itulah yang dipertanyakan dan kini menjadi fokus penyidikan KPK.

KPK masih terus mendalami informasi dan bukti dalam kasus ini. Ekstraksi barang bukti elektronik yang ditemukan di rumah Yaqut diharapkan mengungkap petunjuk baru seputar dugaan aliran dana dan modus operandi.

Pihak KPK menyatakan akan mengupdate perkembangan penyidikan seiring dengan penelusuran bukti dan penyelidikan lanjutan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved