Narkoba

Sindikat Peredaran Gelap Narkoba, 7 Tersangka Diamankan dengan Total 516 Kg Sabu

Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram, Jumat (15/8/2025). (Ramadhan L Q) 

Hasil pengembangan membawa petugas ke Perumahan De Minimalis, Bekasi, Jawa Barat.

"Di mana ditemukan 470 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan atau tupperware dalam kompartemen mobil," kata David.

Baca juga: Talitha Curtis Yakin Lapor Polisi Usai Dituding Pengguna Narkotika: Tidak Ada Itikad Baik

Barang haram itu berasal dari Iran dan China, kemudian transit di pelabuhan negara Malaysia, baru masuk ke Indonesia melalui Sumatra.

Ia menambahkan, para pelaku telah melakukan tindak pidana narkoba tersebut selama empat bulan.

"Dari Sumatra, yang saya sampaikan, mereka memodifikasi kendaraan, salah satu kompartemennya bagaimana tidak bisa dicek oleh aparat penegak hukum," tuturnya.

"Barang yang ada sekarang ini semua dibawa dari Sumatra melalui jalur darat, menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi oleh tersangka," lanjut dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," ucapnya. (m31)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved