Narkoba
Sindikat Peredaran Gelap Narkoba, 7 Tersangka Diamankan dengan Total 516 Kg Sabu
Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram.
Adapun dalam kasus tersebut, polisi meringkus sebanyak tujuh pelaku dengan peran yang berbeda-beda.
Mereka berinisial SA (33) dan Z (50) selaku bandar serta DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34) dan MM (27) yang menjadi kurir.
"Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
"Dengan pengungkapan ini, 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta terselamatkan dari ekstrimnya kerusakan mental, fisik dan kesehatan, yang kita ketahui dapat mengakibatkan kematian," sambungnya.
Baca juga: Jaksa Anggap Fariz RM Bukan Pecandu Narkoba, Ini Reaksi Deolipa Yumara
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan ini berawal pada Juli 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang melibatkan sindikat jaringan internasional ES WNA, yang telah beroperasi sejak 2004.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian membentuk tiga tim untuk menyelidiki kasus ini.
Penangkapan pertama pun dilakukan pada Kamis (10/7/2025) dengan menangkap tiga tersangka, yakni SA, DE, dan AW.
Ketiganya ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China.
"Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi," ucap David.
Baca juga: Jalani Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Interdiksi Narkotika Bea Cukai Tekan Pengguna & Peredaran Narkoba
Pada Kamis (31/7/2025), Tim kembali menangkap tiga tersangka berinisial AD, DM, dan MM.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan sebuah hotel di Jakarta Selatan.
"Mereka membawa 35 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China berwarna emas," tuturnya.
Terakhir, Selasa (12/8/2025), seorang tersangka berinisial Z di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1,22 kilogram sabu.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.