Kabar Artis

Jaksa Anggap Fariz RM Bukan Pecandu Narkoba, Ini Reaksi Deolipa Yumara

Musisi Fariz RM diprediksi bakal menerima hukuman berat terkait kasus narkoba yang dilakukannya. Jaksa menilai, dia bukan pecandu.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
BKAN PECANDU - Jaksa menilai musisi senior Fariz RM bukanlah pecandu narkoba, sehingga harus dihukum berat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara secara keseluruhan.

JPU menilai kalau Fariz RM bukan lah pecandu atau pengguna, karena mengonsumsi narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, dalam keadaan sehat.

Narkotika atau narkoba adalah zat atau obat, baik alami maupun sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit, dan menimbulkan ketergantungan. 

Baca juga: Legenda Musik Fariz RM: Saya Memang Pengguna Narkotika, Tapi Tidak Bolehkah Saya Direhabilitasi?

Istilah ini sering kali dikaitkan dengan obat-obatan terlarang yang dapat memengaruhi fungsi otak dan sistem saraf, menyebabkan perubahan persepsi, suasana hati, kesadaran, dan perilaku. 

Di sisi lain, permintaan Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara yang ingin dibebaskan atau direhabilitasi, tidak berdasarkan dengan hukum.

Deolipa Yumara santai menanggapi JPU yang menyebut kalau Fariz RM bukan lah pecandu dan atau pengguna.

Baca juga: Baca Pledoi di PN Jaksel atas Kasus Narkotika, Fariz RM: Saya Mengakui Bersalah

"Ya itu kan asumsi Jaksa. Tapi sejatinya Fariz adalah pengguna dan pecandu. Karena dia kecanduan sama narkotika," kata Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

"Makanya harus direhabilitasi bukan dipenjara," sambungnya.

Di sisi lain, Deolipa juga merasa ada perbedaan persepsi antara pledoinya dengan JPU, terkait Fariz yang harus dibebaskan karena bukan pengedar. 

Deolipa juga tak merasa percintaannya tidak berlandaskan hukum. 

Sebab, keinginannya agar Fariz dibebaskan dan direhabilitasi, semua sesuai dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional.

"Ya saya merasa tidak dijelaskan atau tidak diindahkan oleh Jaksa. Semua ini karena perbedaan persepsi ajac," ucapnya.

Deolipa mengambil langkah duplik atau menanggapi jawaban JPU atas pledoi dari dirinya dan Fariz yang dibacakan dalam persidangan pada Senin (11/8/2025).

"Jadi semua akan kita jawab dalam duplik dalam persidangan pada 21 Agustus 2025," ujar Deolipa Yumara.

Musisi Fari RM dituntut enam tahun kurungan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved