Senin, 27 April 2026

Beras Oplosan

Waspada Beras Oplosan, Empat Merek Ini Masih Beredar di Jakarta Pusat

Perhatian Buat Warga Jakarta Pusat, empat merek beras oplosan yang ditetapkan Kepolisian, yakni Sania, Fortune, Sovia dan Siip Masih Beredar Luas

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
BERAS OPLOSAN - Potret beras merek Sania di salah satu minimarket wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025). Satgas Pangan Polri menetapkan beras premium bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Sip tidak sesuai dengan standar mutu beras premium sebagaimana ditetapkan pemerintah. Dari hasil uji laboratorium ditemukan komposisi beras pada keempat merek beras tersebut tidak sesuai standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) beras premium nomor 6128-2020. 

Fakta lain yaitu ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengenfalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemgawasan dengan baik. 

Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari. 

Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi PT PIM, yakni S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC).

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagngkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128 th 2020 yang telah ditetapkan Permendag No 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras," ucapnya.

Barang bukti yang telah disita penyidik, yakni beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," tutur dia.

Selain itu, dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk hingga proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara turut disita.

"Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," kata Helfi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terncam maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved