Rabu, 6 Mei 2026

Beras Oplosan

Waspada Beras Oplosan, Empat Merek Ini Masih Beredar di Jakarta Pusat

Perhatian Buat Warga Jakarta Pusat, empat merek beras oplosan yang ditetapkan Kepolisian, yakni Sania, Fortune, Sovia dan Siip Masih Beredar Luas

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
BERAS OPLOSAN - Potret beras merek Sania di salah satu minimarket wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025). Satgas Pangan Polri menetapkan beras premium bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Sip tidak sesuai dengan standar mutu beras premium sebagaimana ditetapkan pemerintah. Dari hasil uji laboratorium ditemukan komposisi beras pada keempat merek beras tersebut tidak sesuai standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) beras premium nomor 6128-2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belakangan ini mencuat gegernya peredaran dugaan praktik curang pengoplosan beras premium dengan beras berkualitas lebih rendah.

Tidak main-main, dugaan tersebut melibatkan berbagai merek ternama sehingga menimbulkan keresahan publik.

Adapun merek beras yang dianggap janggal itu adalah Sania, Fortune, Sovia dan Siip. 

Satgas Pangan Polri menetapkan beras premium bermerek Sania, Fortune, Sovia, dan Sip tidak sesuai dengan standar mutu beras premium sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Dari hasil uji laboratorium ditemukan komposisi beras pada keempat merek beras tersebut tidak sesuai standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) beras premium nomor 6128-2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf menyampaikan pihaknya menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju yang sebelumnya bernama PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) selaku produsen beras tersebut.

”Yaitu Saudara S (Saronto Soebagio) selaku Presiden Direktur PT PIM, Saudara AI selaku kepala pabrik PT PIM, dan Saudara DO selaku Kepala Quality Control PT PIM,” kata Helfi dikutip dari Kompas.

Berdasarkan penelusuran Warta Kota di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025). 

Terdapat salah satu minimarket yang masih edarkan diduga beras premium oplosan tersebut, yakni merek Sania ukuran 5 kilogram. 

Di Kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat itu, terlihat beras premium merek Sania ini masih berjejer dengan beras lainnya.

Namun, kejanggalan terlihat jika tak ada harga yang tertera di beras merek Sania tersebut.

Tetapi disamping beras sania itu, terlihat terpampang jelas bahwa harga sebesar Rp. 62.500 merek topi koki. 

Baca juga: Fakta Jurnalis Tuturpedia.com Lilik Yuliantoro yang Dikabarkan Tewas saat Liput Demo Pati

Terpisah, di sejumlah wilayah Jakarta Pusat lainnya seperti Gambir, Johar Baru, Petojo, hingga Sawah Besar, Warta Kota mencoba mendatangi sejumlah minimarket pun tak ada yang menjual beras premium tersebut. 

Sementara, Kristian (38) mengatakan, jika dirinya sudah tak lagi mencari beras premium. 

Sebab, ada rasa ketakutan akan maraknya beras yang dioplos masih beredar luas. 

"Masih enggan membeli beras premium, yang biasa aja," katanya saat ditemui di salah satu minimarket di Wilayah Jakarta Pusat. 

Penelusuran Satgas Pangan Polri

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan kejanggalan pada empat merek beras yang diproduksi dan diedarkan PT Padi Indonesia Maju (PIM), yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. 

Hal itu setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Petugas pengambil contoh (PPC) Kementerian RI di satu lokasi di kantor gudang PT PIM di Serang, Banten. 

Selanjutnya, penyidik melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pascapanen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita penyidik yaitu beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan retail modern.

Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga hasil gelar perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan," kata Helfi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Ia mengatakan bahwa PT PIM memproduksi keempat merek beras tersebut di wilayah Serang, Banten. 

Dalam proses penyidikan, Satgas Pangan Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang dalam temuan beras oplosan di PT PIM.

"Selanjutnya selama proses penyidikan terhadap produsen PT PIM yang memproduksi beras premium merek Sania, Fortune, Sofia, dan SIP, Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 24 orang, pemeriksaan terhadap ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementerian Pertanian (Kementan), ahli laboratorium pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana," kata dia.

"Dan setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan nomor 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peraturan badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," sambung Helfi.

Selanjutnya, tak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan. 

Bahkan setelah adanya pertemuan daripada penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu.

Namun, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut. 

Fakta lain yaitu ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengenfalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pemgawasan dengan baik. 

Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari. 

Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi PT PIM, yakni S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC).

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagngkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128 th 2020 yang telah ditetapkan Permendag No 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras," ucapnya.

Barang bukti yang telah disita penyidik, yakni beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," tutur dia.

Selain itu, dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk hingga proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara turut disita.

"Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," kata Helfi.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terncam maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved