Senin, 11 Mei 2026

Berita Jakarta

DPRD DKI Segel Operator Parkir Ilegal 'Best Parking' di Blok M Square Jaksel

Operator parkir diduga tanpa izin sejak 2023 disegel DPRD DKI di Blok M Square karena potensi pelanggaran dan kebocoran PAD.

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
PARKIR LIAR - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter bersama Dishub DKI Jakarta melakukan penyegelan operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Operator parkir diduga tanpa izin sejak 2023 disegel DPRD DKI di Blok M Square karena potensi pelanggaran dan kebocoran PAD. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyegel operator parkir Best Parking di Blok M Square karena diduga beroperasi tanpa izin sejak 2023.
  • Selain itu, ditemukan dugaan penggelapan pajak dan tunggakan PBB yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
  • DPRD menilai praktik parkir ilegal di kawasan strategis ini menghambat upaya penataan Blok M sebagai pusat ekonomi dan transportasi modern.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, melakukan penyegelan terhadap operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square pada Senin (11/5/2026).

Tindakan tersebut dilakukan lantaran perusahaan pengelola parkir itu diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sejak tahun 2023.

Jupiter menegaskan, penyegelan itu menjadi bukti keseriusan DPRD DKI Jakarta dalam menindak pelanggaran aturan, sekaligus menjaga hak masyarakat dan potensi pendapatan daerah.

"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," kata Jupiter saat ditemui di lokasi.

Jupiter menyatakan, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

"Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan," ujarnya.

Selain persoalan perizinan parkir, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun.

Baca juga: RSUD Rengasdengklok Resmi Beroperasi, Endang Sodikin: Kabar Baik Bagi Warga Karawang Utara

"Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha," tegasnya.

Ia menilai, dugaan praktik parkir ilegal di kawasan strategis seperti Blok M sangat disayangkan.

Terlebih, kawasan tersebut menjadi bagian penting dari program pengembangan Blok M Hub yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai pusat ekonomi, aktivitas UMKM, ruang kreatif anak muda, serta kawasan transportasi terintegrasi modern di Jakarta Selatan.

"Di tengah upaya pemerintah membangun kawasan yang tertib dan modern, justru ditemukan dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal yang tetap memungut uang dari masyarakat tanpa dasar izin yang sah," ucap Jupiter.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pansus, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari.

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan tata kelola perparkiran di Jakarta masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, dan kepatuhan terhadap aturan.

Jupiter menegaskan, Pansus sebelumnya telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir yang tidak memiliki izin tidak lagi diberikan izin operasional oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meskipun telah membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Ini merupakan langkah kami agar tidak ada lagi operator nakal yang mengambil uang masyarakat secara ilegal," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved