Wawancara Eksklusif

Berantas Peredaran Narkotika, Syarif Hidayatullah Ungkap Cara Bea Cukai Telusuri Barang Mencurigakan

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayatullah beberkan cara pihaknya bekerjasama dengan negara lain untuk dapat informasi narkotika.

Penulis: Eko Priyono | Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com
PEMBERANTASAN NARKOTIKA - Ilustrasi selama dua tahun terakhir Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai menjalani tugas membantu memberantas peredaran dan penyelundupan narkotika di Indonesia. Untuk menjalankan tugasnya, Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai masuk dalam tim gabungan Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. 

"Jadi dokumen itu kami periksa siapa yang masukin. Masuk barang ketika kami cek, misalnya di Indonesia PT Astra Internasional. Kami lihat begitu, kami cek part, part, part berarti bukan barang berbahaya," tutur Syarif.

"Kemudian misalnya ada bahan-bahan kimia masuk, penerimanya perusahaan. Kami lihat perusahaan ini bidangnya apa, sesuai enggak? Kalau tidak sesuai, jadi pengawasan lebih bagi kami. Kalau perusahaan itu bisnisnya tidak jelas, kami ikuti dan biarkan lewat karena kimia tidak dilarang," papar Syarif.

Bank Data

Syarif menjelaskan, pihaknya punya data untuk menganalisis setiap barang yang masuk ke Indonesia.

"Kami analisis lebih dalam lagi siapa penerimanya, di mana alamatnya karena kami punya bank data. Kami tandai perusahaan tersebut (yang dicurigai ada narkoba) dalam satu bulan dia masukkan barang a, b, c dan c termasuk alat cetak tablet misalkan," kata Syarif.

Baca juga: Baca Pledoi di PN Jaksel atas Kasus Narkotika, Fariz RM: Saya Mengakui Bersalah

"Setelah itu, kami merangkai kimia a, b, c dan d. Kalau direaksikan bisa jadi sabu atau ekstasi. Kalau masuk lagi alat pres, maka kemungkinan ini produsen narkotika. Maka kalau sudah gitu kami gandeng BNN dan Kepolisian," ujar Syarif.

"Setelah lapor, kami bersama BNN atau kepolisian menunggu perusahaan itu, bisa satu sampai dua tiga bulan mengawasi. Kalau tidak diikuti seperti itu, kami tidak bisa ungkap," ucap Syarif.

Jika menemukan narkotika yang masuk ke Indonesia saat dicek, Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai akan bekerjasama dengan BNN atau kepolisian.

"Biasanya, kami tidak langsung tangkap, karena kami tidak tahu orangnya. Makanya kami ajak BNN atau kepolisian untuk kasih informasi terkait tujuan barang ini ke orangnya, namanya, kontrol delivery diantar ke pemiliknya. Kami akan tangkap, jika tahu pemiliknya," jelas Syarif.

Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Narkotika, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Syarif menambahkan bahwa pihaknya meminta petugas Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai tidak tergiur dengan bisnis narkotika.

"Iman petugas narkoba itu hanya sehelai rambut. Jika tidak kuat maka bisa terbawa arus menjadi oknum. Jadi, saya sampaikan jangan bermain dengan narkotika, karena hukumannya mati," terang Syarif.

"Kalau ada yang terlibat, tidak bisa ditolelir dan saya angkat tangan. Saya juga ingatkan, jika terlibat, yang rugi bukan hanya Anda. Institusi rugi, tetapi yang lebih sakit hati adalah anak dan istri Anda," tutur Syarif.

"Alhamdulillah sampai saat ini anak buah saya tidak ada yang terlibat. Begitu juga harapannya di masa depan," tambah Syarif. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved