Berita Nasional

Benny K Harman Puji KPK Mulai Bertaring Lagi di Masa Prabowo: Sudah 5 Tahun KPK Mati Suri

Menurut Benny, sudah cukup lama KPK tidak mengungkap skandal korupsi besar hingga banyak mendapatkan kritik dari masyarakat

Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
APRESIASI KPK - Waketum Partai Demokrat Benny K Harman memuji langkah KPK di masa Presiden Prabowo Subianto yang kembali bertaring. 

Budi menyatakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," tambahnya. 

Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. 

"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025), dipantau dari YouTube KPK. 

Asep menyebut KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini. 

"Dalam penyelidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya. 

Menurut keterangan Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025), pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu seharusnya diterapkan sesuai undang-undang. 

Asep menyinggung Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang kuota haji.

Dalam pasal tersebut disebutkan kuota haji khusus adalah 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. 

"Nah, seharusnya yang 20.000 tadi, kuota tambahan itu, juga ikut dengan pembagian tadi, dengan aturan yang ada di perundang-undangan, yang 92 persen (reguler) dengan 8 persen (khusus). Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu," paparnya.

Asep mengatakan yang terjadi justru kuota tambahan itu dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. 

"Itu menyalahi aturan yang ada dan ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang," tuturnya. 

Yaqut tak banyak berkomentar

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas enggan bicara banyak kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025) siang

Gus Yaqut diperiksa di kasus dugaan suap kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved