Berita Bekasi

Pengakuan ART di Bekasi Yang Rekam Majikannya saat Bugil: Disuruh Pacar

Kusumo menuturkan MFR juga sempat melakukan ancaman kepada DA jika tidak menuruti permintaan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
ART REKAM MAJIKAN - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat melakukan press release di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (8/8/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI UTARA - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan berinisial DA (18) terancam penjara hingga 12 tahun penjara usai merekam majikannya, DK (32) ketika tanpa busana di kediaman kawasan Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Bukan hanya merekam secara diam-diam, dia juga mengirimkan hasil rekaman kepada sang kekasih yang bekerja sebagai seorang satpam

Dia kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

ART itu mengaku telah melakukan perbuatannya beberapa kali

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ancaman pidana juga diberikan kepada pelaku lainnya yakni seorang satpam laki-laki, MFR (23) yang meminta DA untuk melakukan aksi tersebut.

"Hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pasal 14 ayat (1) UU RI No 12 tahun 2022 dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008," kata Kusumo saat press release, Jumat (8/8/2025) siang.

Baca juga: Rekam dan Sebarkan Video Syur, Lisa Mariana Dilaporkan hingga Diperiksa Penyidik Polda Jawa Barat

Kronologi

Kusumo merunutkan, peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Buruh Jahit di Pekalongan Shock Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar, Begini Klarifikasi Kantor Pajak

Kala itu, DK mengetahui kalau DA telah merekam dirinya tanpa busana saat hendak memakai pakaian usai mandi dari suami, PRP.

PRP curiga usai melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan DA tengah merekam DK.

"PRP awalnya curiga dengan gerak-gerik DA lewat CCTV, ketika dikonfirmasi oleh DK, DA mengakui telah merekam DK pakai Handphone yang ditaruh di kakinya sembari pura-pura bermain dengan anaknya DK," paparnya.

Baca juga: Ahmad Luthfi Tegur Keras Bupati Pati Sudewo Yang Tantang Warga Demo: Jangan Arogan!

ART REKAM MAJIKAN - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat melakukan press release di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (8/8/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra).
ART REKAM MAJIKAN - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat melakukan press release di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (8/8/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra)

Alasan merekam

Kusumo menjelaskan, DK kemudian kembali mengintrogasi DA perihal alasan merekam.

DA pun menyatakan kalau ia diminta oleh MFR yang sekaligus pacarnya itu.

Bahkan DA mengaku sudah dua kali melakukan hal tersebut, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025.

"DA mengakui perbuatannya karena menuruti permintaan pacarnya ialah MFR untuk merekam DK," jelasnya.

Baca juga: Kompol Arif Purnama Gandeng Hotman Paris, Cucu Pendiri Mustika Ratu Tak Gentar

Kusumo menuturkan MFR juga sempat melakukan ancaman kepada DA jika tidak menuruti permintaan.

Sehingga faktor ancaman tersebut yang kemudian membuat DA melakukan perbuatan itu.

"Jika DA tidak mengikuti permintaan MFR, maka MFR akan sebarkan video porno pribadi DA kepada keluarganya," tuturnya. (M37)

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved