Korupsi

Heri Gunawan dan Satori Diduga Gunakan Dana CSR BI-OJK untuk Bikin Restoran dan Showroom

KPK sebut dana dugaan korupsi yang dilakukan Heri Gunawan dan Satori digunakan untuk bangun restoran, showroom, dan beli aset pribadi.

Editor: Sigit Nugroho
Kolase Tribunnews.com
HERI-SATORI TERSANGKA KORUPSI - Dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra (kiri) dan Satori dari Fraksi NasDem (kanan) jadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK tetapkan Heri dan Satori jadi tersangka, karena diduga menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2021-2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem jadi tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK tetapkan Heri dan Satori jadi tersangka, karena diduga menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2021-2023.

Diduga Heri dan Satori gunakan dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial dialihkan untuk membangun restoran, showroom, dan membeli aset pribadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan Heri dan Satori sebagai tersangka setelah pengembangan dari penyidikan yang dilakukan sejak Desember 2024.

Penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

Baca juga: Tuntaskan OTT Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur, KPK Kerahkan Satu Tim Penyidik di Sulsel

Modus Korupsi

Asep menjelaskan, modus operandi dugaan korupsi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja BI dan OJK.

Komisi XI memiliki wewenang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.

Diduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran pada periode 2020 hingga 2022, terjadi kesepakatan bahwa BI dan OJK akan mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI.

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui yayasan-yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan.

Heri diduga menggunakan empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasinya, sementara Satori menggunakan delapan yayasan.

Yayasan-yayasan tersebut mengajukan proposal bantuan dana sosial, namun setelah dana cair, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah dilaksanakan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Berikut Profil Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan

Aliran Dana

Dalam periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya.

"HG kemudian diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang tersebut ke rekening pribadi untuk digunakan bagi kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar.

Uang haram tersebut digunakannya untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membangun showroom.

Baca juga: Tetangga tak Percaya Heri Gunawan Merampok Bank, Miliki Toko Material dan Mobil

"ST menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," terang Asep.

Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak terdeteksi.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

KPK juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, berdasarkan pengakuan Satori yang menyebutkan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Heri Gunawan dan Satori Pakai Dana CSR BI-OJK Untuk Buat Rumah Makan dan Showroom

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved