Berita Jakarta

Pedagang Pasar Barito Tegas! Tolak Relokasi dan Dikelola PD Pasar Jaya, Ini Alasannya

Pedagang Pasar Barito Tolak Relokasi dan Pengelolaan di Bawah Naungan PD Pasar Jaya. Ini Alasannya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Yulianto
PENOLAKAN RELOKASI - Sejumlah pedagang memasang spanduk penolakan relokasi di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). Salah satu alasan kuat penolakan pedagang adalah lokasi baru yang masih berupa lahan kosong. Warta Kota/Yulianto 

"Saya memang suaranya seperti ini, bapak jangan membunuh karakter saya," ujar Fahmi Akbar dari tim advokat.

Fahmi kemudian meminta pedagang lain untuk tidak tanda tangan.

"Jangan ada yang tanda tangan," ujarnya.

Hal tersebut disambut pedagang lain dengan ucapan setuju.

"Padahal, di dalam Undang-Undang (Nomor) 20 Tahun 2008, Pemerintah wajib melindungi UMKM," teriak Fahmi.

"Saat ini, pihak kelurahan telah sewenang-wenang ingin mengusir, memaksa, menandatangani perjanjian yang tidak disetujui para pedagang," lanjutnya.

Teriakan Fahmi ini membuat petugas gabungan dari Kelurahan Kramat Pela akhirnya putar balik.

Relokasi di Lenteng Agung, Jagakarsa

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menawarkan solusi kepada para pedagang Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para pedagang dapat memilih lokasi pasar yang diinginkan dengan menggratiskan sewa lapak pasar selama tiga bulan hingga menunggu lokasi usaha di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, rampung dibangun.

“Silakan pedagang pilih pasar mana yang menurut mereka representatif. Selama pasarnya di bawah naungan PD Pasar Jaya, kami akan bantu fasilitasi,” kata Wali Kota Jakarta Selatan, M Anwar, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Kota, Selasa (5/8/2025).

Selain memberikan opsi relokasi ke pasar-pasar, Pemkot Jaksel juga menyatakan kesediaannya membantu proses pemindahan barang dagangan para pedagang ke lokasi baru dengan menggunakan fasilitas milik pemerintah.

Wali Kota Anwar meminta agar para pedagang juga konsekuen dengan komitmen yang sudah ditandatangani pada 28 Juli 2025 yang menyatakan bahwa pedagang bersedia secara sukarela mengosongkan kios dengan batas waktu Minggu (3/8/2025) pukul 23.00 WIB.

Serta menyatakan bersedia menunggu proses pembangunan kios-kios di kawasan Lenteng Agung hingga selesai dan siap digunakan untuk berjualan. 

Sebagai informasi, keberadaan pedagang Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 di Jalan Barito berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Selatan Nomor e-0096 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima di Wilayah Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved