Berita Jakarta

Ini Hasil Penyelidikan Polisi terkait Mogoknya Puluhan Kendaraan usai Isi BBM di SPBU Kembangan

Arfan juga tengah berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak SPBU untuk menyelidiki adanya unsur kelalaian atau pidana

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/nuril yatul
DISEGEL - SPBU 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, disegel karena terbukti ada BBM jenis Pertalite yang tercampur Solar. 

"Kurang lebihnya sekitar 25 motor tapi belum di cross check (periksa) lagi," kata Della selaku karyawan bengkel saat ditemui di lokasi, Selasa.

Menurut Della, kerusakan yang dialami pengendara cukup beragam. Mulai dari busi, injeksi, hingga tangki motor.

"Kerusakan yang terjadi itu ada yang ganti busi, service injeksi, ganti oli tapi itu kurang lebih cuman 3 motor aja, selebihnya itu kuras tangki motor aja," katanya.

Della menyampaikan, biaya servis motor untuk seluruh korban terdampak, ditanggung sepenuhnya oleh pihak SPBU. Termasuk, garansi apabila terjadi kerusakan 1 minggu setelah dilakukan perbaikan.

SPBU KEMBANGAN - Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (5/7/2025) dipasangi garis polisi. Namun antrean tetap ada dari para pemakain kendaraan bermotor
SPBU KEMBANGAN - Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (5/7/2025) dipasangi garis polisi. Namun antrean tetap ada dari para pemakain kendaraan bermotor (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)

"Dengar-dengar sih kalau ganti kerugian, siapapun korbannya diganti oleh Pertamina, tapi itu cuma selingan omongan dari pengendara ya," kata Della. 

Dia menyampaikan, waktu pengerjaan untuk masing-masing motor bervariasi. 

Sejauh ini, pihaknya hanya berupaya kerja cepat agar tidak mendapat komplain dari pelanggan. 

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memanggil jajaran manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, buntut insiden tercampurnya Pertalite dengan Solar, Senin (4/6/2025).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Selasa (5/6/2025).

"Pasti kami BAP. Kami panggil mereka hari ini untuk BAP," kata Arfan.

Menurutnya, saksi yang dipanggil ada lebih dari tiga orang, termasuk manajer dan supervisor.

"Saksi-saksi seperti petugas pada saat itu, manajer, supervisor. Kami periksa dari pagi pukul 10.00 WIB, belum bisa dipastikan sampai jam berapa," ungkapnya.

Menurut Arfan, insiden ini bisa dikenakan pidana apabila terbukti terjadi kelalaian.

Jika terbukti ada kelalaian, bisa dikenakan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara itu, Warta Kota mendatangi SPBU Kembangan untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak manajemen.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved