Korupsi
Staf Keuangan PDAM Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar, Uang Digunakan untuk Trading dan Judi Online
Staf keuangan PDAM Kota Cirebon berinisial ALN (32) diduga telah lakukan korupsi hingga mencapai Rp 3,7 miliar di tahun 2024.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Polres Cirebon Kota ungkap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ALN (32) selaku staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Cirebon, Jawa Barat.
ALN diduga telah lakukan korupsi hingga mencapai Rp 3,7 miliar di tahun 2024.
Modus korupsi yang dilakukan ALN dengan cara memalsukan tanda tangan pimpinan PDAM.
Pelaku menguras uang PDAM hingga Rp 3,7 miliar hanya dalam satu tahun pada 2024.
ALN nekat melakukan korupsi demi bermain trading dan judi online.
Pria yang memiliki dua anak itu jadi tersangka, setelah diperiksa sejak Juni lalu.
Polisi resmi menetapkan ALN sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan ALN berlangsung sepanjang tahun 2024.
Baca juga: BRI Imbau Nasabah Aktif Transaksi, Mandiri dan BRI Dukung PPATK Blokir Rekening Bank Dormant
"Tersangka sudah bekerja di PDAM ini sejak 2014, dan pada 2021 dipindahkan menjadi staf bagian keuangan. Tindak pidana korupsi dilakukan selama tahun 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,7 miliar," kata Eko saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sisa hasil kejahatannya sebesar Rp 88 juta, seperangkat alat kerja berupa komputer, beberapa lembar cek, rekening koran milik PDAM, rekening pribadi, serta 125 lembar dokumen lainnya.
Modus Operandi ALN
Dalam menjalankan aksinya, ALN menggunakan modus operandi yang bertahap.
1. Mengambil uang pembayaran dari pelanggan secara bertahap dan melakukan mark-up nilai kredit atau pengeluaran untuk menutupi uang pelanggan yang diambil
2. Menarik dana dari rekening PDAM secara ilegal menggunakan nota cek yang dipalsukan, termasuk tanda tangan pimpinan
3. Memindahbukukan pencairan cek tersebut ke rekening pribadinya
Baca juga: Harta Kepala PPATK Naik Hingga Rp9,3 Miliar! Disorot Netizen di Tengah Blokir Rekening Nganggur
4. Mengalihkan penggunaan rekening pribadi dan menyamarkannya sebagai rekening perusahaan untuk pencairan dan pendapatan lainnya
5. Mengubah, mengedit, dan memanipulasi angka pendapatan dalam rekening koran PDAM untuk menutupi uang yang telah diambilnya.
Akibat perbuatannya, PDAM Tirta Dharma Kota Cirebon mengalami kerugian hingga Rp 3,7 miliar.
Eko menjelaskan, kasus ini terbongkar saat laporan akhir tahun menunjukkan selisih nilai dalam pencatatan.
Kecurigaan internal tersebut kemudian diinvestigasi bersama Inspektorat, serta penyidikan oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kini, ALN diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Staf PDAM Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar untuk Trading dan Judi "Online"
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Mahfud MD Sebut Wamen yang Merangkap Jabatan Sebagai Komisaris Berisiko Tersangkut Kasus Korupsi |
![]() |
---|
KPK Ungkapkan Fakta Baru Kepemilikan Mobil Ridwan Kamil Pakai Nama Pegawainya |
![]() |
---|
Tudingan Tom Lembong Kapitalis Sebagai Hal Lucu, Mahfud MD: Hakim Hukum Orang Tanpa Norma |
![]() |
---|
Dukungan Anies Baswedan Bikin Tom Lembong Terkejut, Picu Masyarakat Merasa Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Bukan di Singapura, Keberadaan Tersangka Korupsi Riza Chalid Terdeteksi di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.