Berita Regional

Tegas! Lucky Hakim Berhentikan Kepala Desa di Indramayu yang Diduga Menyalahgunakan Anggaran

Bupati Indramayu Lucky Hakim memberhentikan sementara Kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, bernama Rajudin.

Kompas.com/Firda Janati
COPOT KADES BERMASALAH - Bupati Indramayu Lucky Hakim (kanan) memberhentikan sementara Kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, bernama Rajudin. Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim memberhentikan sementara Kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, bernama Rajudin.

Kepala desa itu diberhentikan sementara karena diduga menyalahgunakan anggaran.

Dalam keterangannya, Lucky Hakim mengatakan baru saja menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap kuwu tersebut.

Baca juga: Lucky Hakim Gelar Indramayu Car Free Night dan Car Free Day 3 Hari Berturut-turut dalam Seminggu

Langkah ini dilakukan, menurut Lucky Hakim, berdasarkan hasil telaah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

"Ini hasil telaahan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) karena ada beberapa temuan," kata Lucky Hakim dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (3/8/2025).

Meski tidak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala desa yang dimaksud, Lucky Hakim menyebut temuan tersebut berdampak pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Siap Jalani Sanksi yang Diberikan Kementerian Dalam Negeri

"Kami minta kepada beliau (kepala desa) untuk segera mengembalikan kas negara," ujar Lucky Hakim.

Sebagai tindak lanjut, Rajudin diberhentikan dari jabatannya untuk sementara selama tiga bulan.

Kebijakan ini bukanlah yang pertama kali diambil Lucky Hakim selama menjabat sebagai Bupati Indramayu.

Baca juga: Akui Salah, Lucky Hakim Minta Maaf Tidak Baca Detail Aturan Izin ke Luar Negeri untuk Kepala Daerah

Sebelumnya, tindakan serupa juga diterapkan kepada Kepala Desa Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder, serta Kepala Desa Anjatan Utara di Kecamatan Anjatan.

Pemberhentian ketiganya dilakukan karena alasan serupa, yakni dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai merugikan keuangan negara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Bupati Lucky Hakim Copot Kades di Indramayu Imbas Kejanggalan Anggaran"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved