Berita Regional

Sidang Perdata di PN Jambi Memanas, Juru Ukur BPN Dinilai Tidak Netral Abaikan Patok Lahan

Sidang Perdata di PN Jambi Memanas, Juru Ukur BPN Dinilai Tidak Netral Abaikan Patok Lahan

Istimewa
JURU UKUR - Juru ukur BPN, Citra Oki dinilai cacat administrasi karena melakukan ploting ulang lahan yang disengketakan dengan mengabaikan patok resmi yang dibuat BPN. Penilaian tersebut disampaikan Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo dan Hendri terkait perkara perdata 252/Pdt.G/2024/PN Jmb dalam jumpa pers, Jumat (1/8/2025). 

Menurut Jay, hasil  gambar ulang yang dilakukan Citra Oki dari Kantor Pertanahan Kota Jambi hanya kehendak pribadi sendiri.

”Citra Oki tidak mampu menjawab mengapa plotingan yang ia buat berbeda dengan kenyataan di lapangan,” jelas Jay.

Jay menambahkan Citra Oki tidak netral karena mengabaikan fakta bahwa pembuatan sertifikat Pendi dan induk sertifikatnya Pendi yang terjadi tahun 2000 dan 2002 cacat administrasi yaitu tidak melibatkan pemilik tanah batas yang telah bersertifikat lebih dahulu. 

Dalam persidangan, Citra Oki juga disindir hakim.

”Sudahlah jangan munafik. Banyak kasus 1 bidang tanah bisa ada lebih dari 1 sertifikat. Bahkan ada yang  5 sertifikat,” kata Hakim Oto Edwin.

Sementara itu Citra Oki menyatakan ia ditunjuk BPN Jambi untuk melakukan pengukuran ulang pada tahun 2023 atas permintaan Polresta Jambi dan Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved