Berita Regional

Sosok Kepala Desa Cianaga yang Buat Dedi Mulyadi Ngamuk Karena Kasus Cacingan di Sukabumi

Kepala Desa Cianaga, Sukabum Wardi Sutandi menjadi sorotan usai seorang anak meninggal dunia karena penyakit cacingan

Editor: Desy Selviany
Tribunnews.com
CIANAGA-Kepala Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Wardi Sutandi 

WARTAKOTALIVE.COM - Kepala Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Wardi Sutandi menjadi sorotan usai seorang anak meninggal dunia karena penyakit cacingan.

Anak berusia tiga tahun itu meninggal dunia setelah kondisi tubuh penuh cacing pada 22 Juli 2025 lalu.

CT scan menunjukkan cacing telah mencapai otak sehingga infeksi sangat parah.

Kendala dalam penanganan, lantaran anak itu tak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan tak terdaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini kemudian membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meradang. 

Dedi Mulyadi mengaku akan memberikan sanksi kepada Kepala Desa hingga perangkat Desa Cianaga karena dianggap lalai dalam melindungi warga. 

Lalu siapakah sosok Kepala Desa Cianaga Wardi Sutandi?

Dimuat Tribunnews.com, berdasarkan informasi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemdes) Kabupaten Sukabumi, Wardi sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Kepala Desa Cianaga.

Di laman itu, tertulis Wardi lahir pada 6 Juni 1967 di Sukabumi.

Ia merupakan putra daerah asli kelahiran Desa Cianaga.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024 lalu, Wardi sempat terlibat dalam sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Iyos Sumantri-Zainul.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diakses Tribunnews.com pada Selasa, tertulis Wardi menunjukkan keberpihakan kepada paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas, lewat voice note pada 24 November 2024.

Salinan voice note itu dijadikan bukti oleh pasangan Iyos-Zainul.

Baca juga: Bocah 3 Tahun Cacingan hingga Meninggal, Ternyata Begini Cara Bersarang di Tubuh

Iyos-Zainul menuding adanya penggelembungan suara di 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Namun, bantahan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dalam sidang yang digelar pada 17 Januari 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved