Berita Regional
Sosok Kepala Desa Cianaga yang Buat Dedi Mulyadi Ngamuk Karena Kasus Cacingan di Sukabumi
Kepala Desa Cianaga, Sukabum Wardi Sutandi menjadi sorotan usai seorang anak meninggal dunia karena penyakit cacingan
MK kemudian memutuskan tidak menerima gugatan Iyos-Zainul pada 5 Februari 2025, karena selisih suara melebihi ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang.
Paslon Iyos-Zainul memperoleh 498.990 suara, sedangkan Asep-Andreas meraih 564.862 suara, dengan selisih 65.872 suara atau 6,19 persen.
Dikutip dari laman KPU Kabupaten Sukabumi, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan adalah 0,5 persen dari total suara sah, atau setara 5.319 suara untuk Kabupaten Sukabumi.
Dengan demikian, permohonan Iyos-Zainul tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut.
Kepada media, Wardi juga mengaku tidak takut dengan ancaman Dedi Mulyadi yang akan memberikan sanksi terhadapnya.
Sebab menurutnya, pihak perangkat desa sudah berupaya keras untuk menyelamatkan nyawa anak tersebut.
“Kalau desa kan sudah maksimal, R juga sempat sehat normal. Makanya, besok saya akan terangkan ke Pak KDM," kata Wardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Lebih lagi, Wardi menegaskan, pihak desa dan instrumen lainnya telah melakukan tugas sebagaimana mestinya.
Ia pun yakin, bisa terbebas dari sanski tersebut.
Dia juga membantah tuduhan Dedi Mulyadi yang menyebut puskesmas, bidan desa, dan para kader PKK di desa tersebut tidak aktif.
"Itu mah seandainya terjadi yang tidak melaksanakan tugas fungsi desa, posyandu kesehatannya ya, membiarkan saja gitu seandainya terjadi itu mungkin ada sanksinya (seperti) yang telah diucapkan sama Pak KDM."
"Sedangkan desa, khususnya selama saya menjabat, saya melaksanakan dengan rengrengan puskesmas, bidan desa, dan para kader PKK menggiring (memperhatikan) kesehatannya," paparnya.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.