Berita Regional
Sidang Perdata di PN Jambi Memanas, Juru Ukur BPN Dinilai Tidak Netral Abaikan Patok Lahan
Sidang Perdata di PN Jambi Memanas, Juru Ukur BPN Dinilai Tidak Netral Abaikan Patok Lahan
WARTAKOTALIVE.COM -- Juru ukur BPN, Citra Oki dinilai cacat administrasi karena melakukan ploting ulang lahan yang disengketakan dengan mengabaikan patok resmi yang dibuat BPN.
Penilaian tersebut disampaikan Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo dan Hendri terkait perkara perdata 252/Pdt.G/2024/PN Jmb dalam jumpa pers, Jumat (1/8/2025).
Citra Oki hadir sebagai saksi dalam sidang perkara yang berlangsung Rabu lalu (30/7/2025).
Baca juga: Memanas! Pertemuan BMKG dan GRIB Jaya Soal Sengketa Lahan di Tangsel, Pertanyakan Surat Eksekusi
Citra Oki dihadirkan penguggat Pendi.
Citra Oki adalah juru ukur BPN Kota Jambi yang melakukan pengukuran ulang lahan yang disengketakan antara 2 pengusaha ekspedisi Jambi yakni Pendi dan Budiharjo pada tahun 2023.
Sidang perdata dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Dalam perkara perdata ini bertindak sebagai penggugat adalah Pendi.
Sedangkan tergugatnya adalah Budiharjo dan Hendri serta turut tergugat BPN Jambi.
Perkaranya adalah sengketa lahan antara 2 pengusaha ekspedisi dengan lokasi bertetangga di Jalan Lingkar Selatan RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.
Terdapat lahan di perbatasan keduanya yang diklaim oleh penggugat Pendi dan tergugat Budiharjo.
Kesaksian Citra Oki dicecar habis-habisan Jay Tambunan.
Jay menceritakan kliennya Budiharjo dan Hendri mampu menunjuk patok tanahnya secara lengkap yang dikuasai dan dipelihara sejak dibeli pertengahan tahun 1995 dari ahli waris almarhum H Ali hingga sekarang.
”Pada saat terjadi perselisihan tidak ada sama sekali patok tanah milik Pendi sedangkan patok tanah Hendri dan Budiharjo semuanya lengkap dan terpelihara sejak pendaftaran tanahnya tahun 1994. Hendri dan Budiharjo juga menguasai fisik tanah,” kata Jay.
Jay menyebut letak cacat administrasi yang dilakukan Citra Oki sebagai juru ukur BPN adalah melakukan ploting ulang dengan mengabaikan patok tanah yang dibuat BPN sendiri.
”Mengapa plotingan yang ia buat berbeda dengan kenyataan di lapangan, terlihat jelas sejak awal pembuatan sertifikat Pendi dan induk sertifikatnya Pendi yang terjadi tahun 2000 dan 2002 memiliki kelemahan dan cacat administrasi yaitu tidak melibatkan pemilik tanah batas yang telah bersertifikat lebih dahulu milik klien kami Hendri dan Budiharjo,” urai Jay.
Baca juga: Sengketa Lahan Rumah Atalarik Syach, Pengadilan Negeri Cibinong Beri Alasan Eksekusi
Sosok Kepala Desa Cianaga yang Buat Dedi Mulyadi Ngamuk Karena Kasus Cacingan di Sukabumi |
![]() |
---|
Jasad Dalam Drum di Tangerang Menunggu Ditemukan Keluarga, Ini Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Sudah Sepekan, Begini Persiapan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Diduga Kena Teror |
![]() |
---|
Berkaca Aksi 13 Agustus, Tokoh Minta Pemkab Pati Libatkan Masyarakat Dalam Membuat Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.