Tom Lembong Bebas
Emak-emak Sebut Tom Lembong Tumbal Jokowi, Puji Keberanian Presiden Prabowo Berikan Abolisi
Emak-emak menyambut gembira Tom Lembong bebas usai dapat abolisi dari Presiden Prabowo. Menurutnya, Tom korban tumbal Jokowi.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong rencananya hari ini bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) siang.
Dari pantauan lokasi, ratusan orang datang ke Rutan Cipinang untuk menyambut pembebasan Tom Lembong.
Mereka datang dengan membawa sejumlah spanduk yang terbuat dari kain putih dan tulisan menggunakan pilox.
Namun, tulisan pada pilox tak jelas apa yang disuarakan karena samar-samar.
Baca juga: Tom Lembong Sumringah Dapat Amnesti, Anies: Tuhan Berikan Jalan Bagi Kebenaran
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Tom Lembong Bahagia Dapat Abolisi dari Prabowo Subianto
Erna Wahyuni salah satu ibu-ibu yang datang ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur mengaku ada kriminalisasi yang dialami oleh Tom Lembong.
Menurutnya, kasus ini bisa mencuat dan menghukum Tom Lembong selama 4,6 tahun karena ada campur tangan Joko Widodo alias Jokowi.
Erna tak bisa menjelaskan secara pasti kasus apa yang menjerat Tom Lembong dan hanya menyebut kriminalisasi.
"Datang ke sini karena penyambutan dan pembebasan pak Tom Lembong, intinya beliau itu tidak ada kesalahan apa-apa," tegasnya.
Wanita yang tergabung di dalam DPP Gerakan Rakyat Indonesia itu menegaskan, sempat beberapa kali hadir dalam persidangan Tom Lembong.

Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berani memberikan abolisi terhadap Tom Lembong melalui DPR RI.
"Beliau itu bijaksana, tidak gegabah, itu kelebihan dari seorang presiden yang merupakan mantan militer," katanya.
Ia menilai, Jokowi telah menumbalkan Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
"Saya rasa beliau ditumbalkan ya," imbuhnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).
Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09AC
Postingan Pertama Tom Lembong Ungkapkan Momen Bahagia Kumpul Bareng Keluarga Pasca-Abolisi |
![]() |
---|
Momen Kejagung Kembalikan iPad dan MacBook Milik Tom Lembong Pasca‑Abolisi |
![]() |
---|
Kini Tom Lembong Adukan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ini Penampkan Surat Aduannya |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas! Inilah momen Tom Peluk Erat Anies Dengan Mata Berkaca-kaca |
![]() |
---|
Foto-foto Senyum Sumringah Tom Lembong Usai Resmi Bebas dari Rutan Cipinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.