Hasto Bebas

Berkaca Tom Lembong dan Hasto, Mahfud MD: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Mahfud MD menilai abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden. Meski begitu, hukum jangan dijadikan alat politik

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
YouTube Mahfud MD Official
ABOLISI TOM LEMBONG - Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal pemberian pengampunan dari Presiden Prabowo ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, berupa amnesti dan abolisi. Menurut Mahfud, pemberian amnesti dan abolisi itu merupakan hasil dari jeritan suara masyarakat tentang rasa keadilan agar hukum harus ditegakkan dan bukan dipolitisasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dipastikan bebas dalam waktu dekat.

Status bebas tanpa syarat itu bakal diterima keduanya setelah permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto yang sebelumnya diajukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dikabulkan DPR RI.

Meski demikian, terdapat pro dan kontra atas sikap Prabowo tersebut.

Meski dari kedua belah pihak, baik Tom Lembong maupun Hasto mensyukuri keputusan Prabowo.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.

Meski demikian, dirinya mengingatkan ada hal yang jauh lebih penting saat ini.

Adalah hukum jangan dijadikan alat politik.

Hukum pun disebutkannya tidak boleh diintervensi oleh politik.

"Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik. Agar hukum itu ditegakkan. Hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik," katanya melalui channel YouTube Mahfud MD Official pada Jumat (1/8/2025) dini hari.

Mahfud mengatakan pengampuan Prabowo kepada keduanya sekarang memberi harapan baru kepada masyarakat bahwa hukum akan mulai ditegakkan.

"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," katanya.

"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," katanya.

"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi," kata Mahfud MD.

Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Pengampunan ke Tom Lembong dan Hasto Krisiyanto

"Yang artinya, keduanya nanti harus dibebaskan," tambah Mahfud.

Hal itu kata Mahfud bisa dilihat dari pengumuman atau jumpa pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad yang menyatakan DPR sudah setuju atas usul Presiden melalui dua surat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved