Berita Nasional

Anies Baswedan Sebut Tom Lembong Bahagia Dapat Abolisi dari Prabowo Subianto

Anies Baswedan bertemu Tom Lembong di Rutan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
ANIES TEMUI TOM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Anies akan bahas bersama Tom Lembong langkah hukum ke depan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah bertemu dengan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Selain bertemu Tom Lembong, Anies juga sempat berbincang dengan istri Tom Lembong di dalam Rutan Cipinang terkait kebebasan hari ini. 

Anies selesai bertemu dengan Tom Lembong sekira pukul 11.22 WIB dan langsung meninggalkan Rutan Cipinang untuk jalani salat Jumat.

"Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong. Dari dalam juga ngobrol dengan istri beliau yang hadir," ujar Anies.

Anies menerangkan, Tom Lembong merasa bahagia ketika mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto usai disetuji oleh DPR RI.

Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, karena sudah mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Anies Baswedan Bergegas ke Rutan Cipinang, Tak Sabar Ingin Bertemu Tom Lembong Usai Abolisi DPR

"DPR RI yang menyetujui usulanan abolisi, sehingga Pak Tom Lembong bisa segera kembali bersama keluarga," jelas Anies.

Anies menerangkan, Tom Lembong telah berpisah dengan keluarganya selama 9 bulan 3 hari atau sejak 29 Oktober 2024 menghadapi proses hukum.

Dia berharap, proses administrasi pembebasan Tom Lembong bisa segera selesai dan sahabatnya itu kembali ke keluarganya.

"Belum. Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan bagi kebenaran. Dan beliau mengatakan tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," terang Anies.

Baca juga: Dukungan Anies Baswedan Bikin Tom Lembong Terkejut, Picu Masyarakat Merasa Ada Kejanggalan

Demi Persatuan dan Kesatuan

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong untuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Juri menjelaskan, Prabowo merupakan pemimpin negara yang bakal melakukan apa pun untuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Kebijakan apa pun, termasuk kebijakan politik, demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: DPR Setuju Prabowo Subianto Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto Kristiyanto

"Jadi, misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden," jelas Juri.

Juri menilai, Prabowo juga hendak memimpin pemerintahan secara bersama-sama atau bergotong royong.

Oleh karena itu, ucap Juri, persatuan dan kesatuan bangsa disebut menjadi aspek penting dalam pemerintahan saat ini.

Juru menyebut, Prabowo akan memperjuangkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui program-programnya.

Baca juga: Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Dijadwalkan Berobat Sebelum Dapat Amnesti

Di satu sisi, kata Juri, pemberian pengampunan itu juga disebabkan setiap warga negara dinilai memiliki hak yang sama.

"Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," tutur Juri.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Baca juga: Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas, Mahfud MD: Hukum Bukan Pesanan Politik

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Dasco menjelaskan, DPR juga menyetujui surat Prabowo kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Sekadar informasi, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang, yang telah melakukan tindak pidana tertentu. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved