Penipuan Online
11 WNA China Ditangkap Kasus Penipuan Online, Polisi: Mereka Tidak Kooperatif dan Kompak Tutup Mulut
Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebut, 11 WNA China yang ditangkap dalam kasus dugaan penipuan online tutup mulut saat diperiksa.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
"11 warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4-5 bulan, tepatnya pada Maret yang lalu, 2025, dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau yang dicurigai melakukan penipuan online atau online scam," kata Nicolas.
Baca juga: Heboh Belasan WNA China Ada di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Boltim, 4 di Antaranya Investor
Modus Operandi Penipuan
Modus yang digunakan kelompok tersebut cukup canggih.
Mereka membuat ruangan di rumah tersebut kedap suara, dengan tujuan menghindari penyadapan atau deteksi dari pihak luar.
Selain itu, dua pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di sana dilarang keras untuk naik ke lantai dua dan melakukan pembersihan di area yang digunakan pelaku.
"Memang di tempat ini, ada 2 tenaga kerja, pembantu rumah tangga dari Indonesia yang berada di sini, 2 orang, tapi dilarang naik ke lantai 2 dan membersihkan tempat ini. Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja, di dapur saja, dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka," jelas Nicolas.
Pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB, pihak kepolisian melakukan penggerebekan usai mendapat informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
"Selanjutnya, penyelidik-penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan ada 11 warga negara asing yang diduga berkebangsaan RRT atau RRC yang menempati tempat ini," terang Nicolas.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA China, Perputaran Uang Rp685 M
"Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, aktivitas, dan barang bukti yang ada, kami bisa dapat mencurigai atau menduga mereka telah melakukan praktik penipuan melalui media elektronik atau penipuan melalui media online, online scam," tuturnya.
11 tersangka yang diamankan yakni berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (37), YH (31), HY (38), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), SL (37).
Adapun dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 barang bukti.
Barang bukti itu antara lain satu potong baju Kepolisian Negara China, satu bundel dokumen berbahasa Mandarin, 10 unit handphone merek Apple berbagai tipe, 13 unit handphone Android berbagai merek, empat unit handphone merek Nokia berbagai tipe, 10 unit iPad berbagai tipe.
Lalu satu unit laptop merek Acer, satu terminal USB charger warna hitam 40 slot, 40 kartu prabayar bekas pakai provider Telkomsel, potongan kertas tulisan Mandarin, satu kopel dan satu borgol, satu buah korek gas menyerupai senjata api hingga lima buah bilik kedap suara.
Para tersangka dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Selain itu, mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, khususnya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke Indonesia tanpa visa yang sah.
sindikat penipuan online
penipuan online
penipuan
online
Polres Jakarta Selatan
WNA China
Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Rumah Mantan Wamenlu Diduga Jadi Sarang Penipuan Online, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan |
![]() |
---|
Dino Patti Djalal Sebut Keluarga Alami Kejadian Buruk, Rumah Jadi Tempat Operasi Penipuan Online |
![]() |
---|
Warga Pulogadung Jadi Korban Penipuan Online Jaringan Internasional, Uang Sebanyak Rp 878 Juta Raib |
![]() |
---|
Polri Gulung Komplotan Penipuan Online dengan Nilai Kerugian Rp 12 Miliar, 493 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Niat Beli iPhone 11 Promax Murah, Budi Malah Kena Tipu Toko Online, Rp 9 Juta Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.