Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tak Hadiri Sidang Gugatan Paiman Karena Hal Ini, Hakim Minta Farhat Abbas Segera Koreksi

Karena Hal Ini, Roy Suryo Tak Hadiri Sidang Gugatan Paiman Terkait Ijazah Jokowi, Hakim Minta Farhat Abbas Segera Koreksi

Editor: Dwi Rizki
warta kota/ramadhan
IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang senyatanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025) akhirnya ditunda.

Alasannya, sidang tersebut hanya dihadiri oleh pihak penggugat, yakni eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo.

Sementara, tergugat yang hadir hanya Hermanto, dan Kuasa Hukum Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat.

Padahal diketahui, terdapat sejumlah tergugat dan turut tergugat dalam gugatan perdata yang dilayangkan Paiman.

Antara lain, Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dikutip dari Kompas.com, penyebab tidak hadirnya para tergugat tersebut lantaran surat panggilan sidang untuk mereka dikembalikan ke pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto saat memimpin persidangan.

“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025). 

Alasan pengembalian surat panggilan sidang itu katanya sederhana, yakni Paiman selaku penggugat mencantumkan alamat para tergugat di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.

Padahal, para tergugat merupakan perorangan yang bertempat tinggal berbeda satu dengan lainnya.

Terkait hal tersebut, Sunoto meminta Kuasa Hukum Paiman, Farhat Abbas untuk merevisi alamat para tergugat.

“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto. 

Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).

Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.

“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto. 

“Paling lama besok,” jawab Farhat.

Gugatan Roy Suryo Dkk

Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.

Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu. Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus.

Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir. Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.

Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.

Roy Suryo Abaikan Gugatan Paiman Raharjo

Terpisah, Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat pemanggilan sidang gugatan perdata yang dilayangkan Paiman.

Dia pun tidak mengetahui mengapa kliennya digugat oleh mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) tersebut.

"Klien kami tidak mendapatkan surat apapun dari pengadilan," ucap Khozinudin kepada Tribunnews, Jumat (25/7/2025).

Dengan begitu, Khozinudin menegaskan tidak ada alasan kliennya untuk hadir ke persidangan.

"Tidak (akan hadir, red)," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi

Keterangan soal gugatan Paiman Raharjo sudah sempat diutarakan Khozinudin saat meminta gelar perkara khusus ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut dia, kliennya sedang fokus menghadapi laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Khozinudin menyebut perkara yang dihadapi Roy Suryo bukan hal yang mudah.

"Kami concern melawan saudara Joko Widodo di luar itu ya nggak penting," sebut Khozinudin.

"Nggak penting ya," tambahnya sembari tertawa.

GUGAT ROY SURYO - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Rahadjo menggugat Roy Suryo karena mencatut namanya di kasus ijazah Jokowi.
GUGAT ROY SURYO - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Rahadjo menggugat Roy Suryo karena mencatut namanya di kasus ijazah Jokowi. ((Mugi/Kemendesa PDTT)/Kompas.com)

Roy Suryo sendiri memberikan pernyataan singkat atas gugatan Paiman Raharjo.

Kepada wartawan, mantan Menpora itu menilai gugatan itu bukan sesuatu yang harus digubris.

"Nggak penting bukan level kita, jadi saya ketawa saja," ujar Roy.

Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (23/7/2025), gugatan Paiman didaftarkan pada Selasa (15/7/2025) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Tak hanya Roy Suryo, enam tergugat lain dalam permohonan ini adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma,  Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

Turut tergugat adalah Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada. 

Petitum gugatan belum tertampil di laman SIPP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved