Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tak Hadiri Sidang Gugatan Paiman Karena Hal Ini, Hakim Minta Farhat Abbas Segera Koreksi

Karena Hal Ini, Roy Suryo Tak Hadiri Sidang Gugatan Paiman Terkait Ijazah Jokowi, Hakim Minta Farhat Abbas Segera Koreksi

Editor: Dwi Rizki
warta kota/ramadhan
IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang senyatanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025) akhirnya ditunda.

Alasannya, sidang tersebut hanya dihadiri oleh pihak penggugat, yakni eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo.

Sementara, tergugat yang hadir hanya Hermanto, dan Kuasa Hukum Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku turut tergugat.

Padahal diketahui, terdapat sejumlah tergugat dan turut tergugat dalam gugatan perdata yang dilayangkan Paiman.

Antara lain, Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dikutip dari Kompas.com, penyebab tidak hadirnya para tergugat tersebut lantaran surat panggilan sidang untuk mereka dikembalikan ke pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto saat memimpin persidangan.

“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025). 

Alasan pengembalian surat panggilan sidang itu katanya sederhana, yakni Paiman selaku penggugat mencantumkan alamat para tergugat di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.

Padahal, para tergugat merupakan perorangan yang bertempat tinggal berbeda satu dengan lainnya.

Terkait hal tersebut, Sunoto meminta Kuasa Hukum Paiman, Farhat Abbas untuk merevisi alamat para tergugat.

“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto. 

Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).

Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved