Pajak Kendaraan

Kabar Gembira, Pramono Kurangi Pajak BBM Warga Jakarta, Berlaku Mulai Juli 2025

Kabar Gembira, Pramono Kurangi Pajak BBM Warga Jakarta, Berlaku Mulai Juli 2025

Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
PRAMONO KURANGI PAJAK - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025). Pramono mengatakan pihaknya melakukan relaksasi atau pengurangan pajak BBM warga Jakarta mulai Juli 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan relaksasi berupa pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM untuk kendaraan di Jakarta.

Insentif ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pembelian Rumah Hingga Akhir Tahun 2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan insentif ini diberikan kepada warga karena Pemprov DKI berupaya menjaga agar inflasi atau kenaikan harga lebih terkendali.

"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," ucap Pramono di Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).

Ia menilai realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah hampir sesuai dengan target.

Sehingga, tak masalah bila keringanan pajak diberikan kepada warga.

"Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan," ujar dia.

Baca juga: Pegawai Laporkan 3 Pejabat Kanwil Pajak Sumut Lakukan Fraud, Terlapor Malah Dimutasi ke Tempat Enak

Dalam kepgub tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan.

Yakni pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi, lalu pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum dan pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Sebagai informasi, aturan pengenaan pajak BBM di Jakarta dari undang-undang telah diturunkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Objek pajak dalam PBBKB atau pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia seperti SPBU atau produsen bahan bakar kepada konsumen alias pengguna kendaraan.(m27)

 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved