Pajak Kendaraan

Ternyata Banyak Warga yang Tidak Tahu Informasi Tentang Pengapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan denda pajak kendaraan akan berlangsung selama tiga bulan atau sampai dengan 15 Desember 2022.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Samsat Jakarta Selatan menghapus denda atau sanksi bagi masyarakat yang telat bayar perpanjangan pajak kendaraan pada Kamis (15/9/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Selatan (Dispenda Jaksel) menghapus denda atau sanksi bagi masyarakat yang telat bayar perpanjangan pajak kendaraan pada Kamis (15/9/2022).

Penghapusan denda pajak kendaraan ini akan berlangsung selama tiga bulan atau sampai 15 Desember 2022.

Meski demikian dari patauan wartakotalive.com, Samsat Jakarta Selatan yang berasa di dalam lingkungan Polda Metro Jaya masih sepi dari antrean perpanjangan pajak kendaraan.

Dua unit mobil Samsat keliling tidak terjadi antrean panjang pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dikenakan Denda Pajak, Berlaku Desember 2022

Baca juga: Kabar Gembira! Mulai Besok 1 Agustus, Pemprov Jabar Gelar Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga: WARGA JABAR, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Ketinggalan

Masyarakat yang datang masih bisa terhitung pakai jari.

Salah seorang warga Jakarta Selatan bernama Nouval mengaku sudah telat enam bulan perpanjang pajak kendaraan sepeda motor.

"Biasanya, sih setiap tahunnya itu Rp 350.000. Baru kali ini saja telat bayar," kata Nouval.

Nouval berujar bahwa dirinya belum mengetahui adanya penghapusan denda pajak kendaraan bagi yang telat membayar.

Ia pun merasa beruntung karena disaat membayar ada sistem penghapusan denda pajak kendaraan.

BERITA VIDEO: Putri Candrawathi Pakai Nama Ajudannya untuk Buka Rekening

"Saya belum lihat berita sih soal penghapusan denda pajak, jadi tidak tahu," ujar Nouval.

Lelaki berkacamata itu menuturkan bahwa penghapusan pajak kendaraan ini sangat membantu masyarakat.

Apalagi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Sangat membantu lah, harapan saya sih setiap tahunnya ada penghapusan denda pajak kendaraan," terang Nouval.

Senada dengan Nouval, Husni warga asal Depok.

Dia tidak mengetahui adanya penghapusan denda pajak kendaraan.

Husni pun merasa sangat terbantu karena program dari Samsat Jakarta Selatan ini meringankan beban masyarakat.

"Biasanya kalau saya Rp 300.000 sampai Rp 350.000 bayar pajak, saya enggak pernah telat sih," kata Husni.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved