Uji Emisi

Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dikenakan Denda Pajak, Berlaku Desember 2022

Bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

dok. Sudin Kominfotik Jakarta Selatan
Sejumlah kendaraan saat mengikuti uji emisi gratis di halaman Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. 

Denda Pajak Kendaraan yang Belum Uji Emisi Berlaku Desember 2022

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Desember 2022.

Bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

“Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto berdasarkan keterangannya pada Rabu (3/8/2022).

Asep mengatakan, untuk koefisien dendanya masih dibahas oleh tiga lembaga vertikal, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Sebelum Desember 2022

Meski demikian, Asep menegaskan penerapannya di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.

“Kami sedang memformulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Dinas Perhubungan,” ujar Asep.

Menurutnya, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 206 Ayat 2 (a) mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kemudian Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” jelas Asep.

Seperti diketahui, animo pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi di Ibu Kota menurun.

Penyebab utamanya karena sanksi tilang bagi kendaraan yang belum diuji emisi diundur Kepolisian sejak 13 November 2021 lalu, sampai jumlah tempat uji emisi memadai.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan Roda Empat

“Jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi menurun, setelah pemberlakuan sanksi tilang ditunda,” ujar Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan pada Selasa (28/6/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved