WARGA JABAR, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Ketinggalan
Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.
Program pembebasan dan keringanan denda pajak itu akan digelar pada 1 Agustus 2021 nanti.
Di mana program itu bernama Triple Untung Plus akan digulirkan
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko melalui siaran tertulis, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah
Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle
Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi
Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini.
Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.
Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Hening mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.
Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.
"Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," ucap Hening.
Menurutnya, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.
"Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen," katanya.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya
Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya
Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri
Nilai Investasi LRT Jakarta Fase 1B Ruas Velodrome-Manggarai Mencapai Rp 5,5 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Covid-19 DKI Jakarta, Kurangnya Transparansi di Awal Pandemi hingga Dicabutnya PPKM |
![]() |
---|
Tamara Bleszynski Tenang Hadapi Gugatan Saudara Kandungnya di Pengadilan, Siap Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Diduga Akibat Terjadi Kebocoran Gas, Tujuh Bangunan di Pulogadung Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Puluhan ASN di NTB Kedapatan Meriahkan Acara Anies Baswedan, Bawaslu Ingatkan soal Netralitas |
![]() |
---|