Korupsi Impor Gula

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Tom Lembong bisa Ajukan Banding

Kuasa hukum mengatakan Tom Lembong berhak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim selama 4,5 tahun penjara.

Wartakotalive.com/ Yulianto
AJUKAN BANDING - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Kuasa hukum mengatakan Tom Lembong bisa mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. 

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

 "Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.(*)

Artikel ini telah tayang di  Tribunnews.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved