Korupsi Impor Gula
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Tom Lembong bisa Ajukan Banding
Kuasa hukum mengatakan Tom Lembong berhak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim selama 4,5 tahun penjara.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Kelakuan Tom Lembong di Setiap Persidangan Selalu Bikin Kejutan, ini Salah Satunya |
![]() |
---|
Tom Lembong Dinilai Hakim Kedepankan Ekonomi Kapitalis, Jadi Salah Satu Hal Memberatkan Vonis |
![]() |
---|
Kejagung 'Sentil' Hotman Paris Dianggap Gaduh Sebut Tom Lembong Bebas Korupsi Gula |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Saya Tawakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.