Korupsi Impor Gula

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Tom Lembong bisa Ajukan Banding

Kuasa hukum mengatakan Tom Lembong berhak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim selama 4,5 tahun penjara.

Wartakotalive.com/ Yulianto
AJUKAN BANDING - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Kuasa hukum mengatakan Tom Lembong bisa mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara ternyata bisa mengajukan banding dalam kasus korupsi impor gula Kementerian perdagangan 2015-2016. 

Hal ini dikatakan Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Ari menjelaskan dalam putusan majelis hakim tidak menguraikan niat jahat atau mens rea Tom Lembong dalam perkara tersebut.

"Tentang tidak adanya mens rea. Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

Adapun pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan.

Baca juga: Ekspresi Tidak Biasa Rocky Gerung di Sidang Vonis Tom Lembong ​​​​​​​​​​​​​

"Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan," imbuhnya.

Ari menegaskan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri.

"Sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 s.d. 185 KUHAP," tandasnya.

Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Kejagung Sentil Hotman Paris Dianggap Gaduh Sebut Tom Lembong Bebas Korupsi Gula

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Lemkapi Nilai Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Sudah Tepat

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

 "Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.(*)

Artikel ini telah tayang di  Tribunnews.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved