Pernikahan Dini

Seks Bebas Hingga Hamil Melanda Kabupaten Bekasi, Pernikahan Dini Marak

Seks bebas di Kabupaten Bekasi menyeramkan, membuat remaja pada hamil. Tentu tak mudah buat Pemkab menangani kasus tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
PERNIKAHAN DINI - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengatakan pihaknya berjibaku mengatasi kasus pernikahan dini yang kini marak.. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pernikahan anak usia dini atau di bawah umur masih marak dan menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang, jumlah permohonan Dispensasi Kawin menunjukkan peningkatan.

Pada periode Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 16 permohonan dispensasi kawin. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan hanya 12 permohonan.

Atas hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya kesiapan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Baca juga: Viral Pernikahan Dini, Ini Faktor yang Jadi Penyebab Remaja di Lombok Menikah

Baca juga: Dilarang Undang-undang, LPA Kota Mataram Laporkan Pernikahan Dini di Lombok Tengah NTB ke Polisi

Baca juga: Tekan Angka Stunting, Pemerintah Desa Ciasihan Salurkan Bantuan dan Edukasi Pernikahan Dini

"Salah satu yang kami lakukan di DP3A adalah dengan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Pusaka yang bertujuan untuk membekali para orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengasuh anak serta mempererat hubungan antara orang tua dan anak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, pernikahan dini sebagian besar melibatkan anak-anak perempuan sebagai pihak yang menikah di usia muda.

Salah satu faktor utama penyebab pernikahan dini adalah kehamilan di luar nikah.

“Perkahwinan anak itu terjadi karena banyak faktor, salah satunya accident, karena hamil di luar nikah (Married by Accident),” ujar Titin.

Titin menjelaskan bahwa usia calon mempelai laki-laki biasanya sudah matang, sementara calon mempelai perempuan masih berada di bawah usia 18 tahun.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. 

“Ada (anak perempuan) yang menikah di usia 16 tahun, ada juga yang 17 tahun,” tambahnya.

Untuk menekan angka pernikahan dini, Titin menjelaskan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Kerja sama ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Kesehatan, kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi masyarakat yang belum memenuhi usia minimal untuk menikah.

"Kami hanya memberikan rekomendasi terkait kelayakan psikologis dan mental pasangan. Sedangkan Dinas Kesehatan menilai kesiapan fisik reproduksi. Namun, keputusan akhir tetap berada di Pengadilan Agama,” jelas Titin. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved