Pernikahan Dini

70 Pernikahan Dini Libatkan Anak Terjadi di Jaksel, Kemenag Beberkan Dampak Negatifnya

Kementerian Agama wilayah Jakarta Selatan mencatat ada 70 pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur terjadi sepanjang tahun 2022 di Jaksel

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
HO
Ilustrasi sosialisasi bahaya pernikahan dini bagi remaja dan siswa sekolah. Kementerian Agama wilayah Jakarta Selatan mencatat ada puluhan praktik pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur terjadi sepanjang tahun 2022. Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Jakarta Selatan, Nana Ali Syahbana mengatakan, setidaknya ada sebanyak 70 anak yang telah melangsungkan pernihakan di wilayah Jakarta Selatan sepanjang 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama wilayah Jakarta Selatan mencatat ada puluhan praktik pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur terjadi sepanjang tahun 2022.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Jakarta Selatan, Nana Ali Syahbana mengatakan, setidaknya ada sebanyak 70 anak yang telah melangsungkan pernihakan di wilayah Jakarta Selatan sepanjang 2022.

Atas hal tersebut, Nana pun membeberkan dampak yang akan terjadi, ketika anak yang notabene belum matang baik fisik maupun mentalnya, namun melangsungkan pernikahan.

Dampak yang pertama kata Nana, yakni dapat dilihat dari aspek kesehatannya. 

Ketika seorang anak yang belum matang organ reproduksinya, maka dapat menimbulkan beragam resiko penyakit seksual.

"Kalau kita lihat dari aspek kesehatan dulu, itu kan ada hal-hal di antaranya, ketika reproduksi seorang pria dan wanita yang menikah secara dini, usianya belum matang, maka ini kan bisa terjadi resiko terkait dengan kehamilan, resiko terkait dengan penyakit, dan sebagainya," kata dia, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Jumat Curhat, Kapolres Ngawi Soroti Kenakalan Remaja Hingga Pernikahan Dini

Selain dari aspek kesehatan, dampak lainnya, kata dia juga dapat dilihat dari aspek sosial.

Nana menuturkan, seorang anak usia dini yang telah melangsungkan pernihakan, pasti mengalami kesenjangan sosial.

Seperti adanya asumsi dari masyarakat bahwa pernikahan itu terjadi disebabkan karena hamil diluar nikah.

Baca juga: Remaja Cianjur Ikuti Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini, dari Stunting Hingga KDRT

"Kemudian terkait dengan sosial, ada semacam dampak, seperti kesenjangan yang mereka alami, nilai-nilai yang sesungguhnya, akan dipandang masyarakat itu kesannya diasumsikan kecelakaan, atau hamil diluar nikah," ujarnya.

Terkait dengan pernikahan dini karena disebabkan oleh hamil diluar nikah, Nana mengatakan, perlu adanya pembinaan psikologis, serta penguatan agar anak tersebut terhindar dari keputusasaan.

"Jangan sampai terjadi hal yang justru membuat dosa baru, seperti aborsi, digugurkan, dan sebagainya, jadi ketika ada kejadian pun, kita memberikan penguatan secara mental dari sudut pandang agama, agar mereka kembali melakukan taubat, setelah itu dinikahkan, disahkan secara agama dan negara," ungkapnya.

Baca juga: Rindu dengan Dunia Akting Membuat Rianti Cartwright Mau Menerima Tawaran Series Pernikahan Dini

Diketahui, berdasarkan data dari Kemenag Jakarta Selatan, terhitung sebanyak 70 anak usia dini melangsungkan pernikahan, sepanjang tahun 2022.

Dari 70 pernikahan usia dini tersebut, jumlahnya penyebabnya seimbang, baik karena disebabkan oleh hamil diluar nikah, maupun dari dorongan orang tua. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved