Selasa, 28 April 2026

Berita Bekasi

Cara Pemkab Bekasi Cegah ASN Manfaatkan WFH Setiap Jumat untuk Libur Panjang

ASN Bekasi WFH tiap Jumat dengan aturan ketat, termasuk absensi digital dan pengawasan kinerja.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Muhammad Azzam
WFH ASN PEMKAB BEKASI - Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin. Dirinya mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada ASN guna mencegah WFH setiap hari Jumat disalahgunakan untuk libur panjang akhir pekan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bekasi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap Jumat mulai 10 April 2026.
  • Sekda Kabupaten Bekasi menegaskan WFH bukan hari libur dan akan diawasi ketat melalui pelaporan berkala. 
  • Aturan dalam SE mengatur sistem kerja fleksibel, absensi digital, hingga pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap berjalan sekaligus mendukung efisiensi energi dan anggaran.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada ASN guna mencegah WFH setiap hari Jumat disalahgunakan untuk libur panjang akhir pekan.

"Kita update tiga kali seperti laporan. Saya tegaskan mereka WFH bukan berarti libur, mereka tetap melaksanakan sesuai tupoksinya," kata Endin di Komplek Pemkab Bekasi pada Jumat (10/4/2026).

Sementara itu Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengungkapkan ada sejumlah aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6/SE- 47/BKPSDM/2026 Tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi.

SE ini ditandatangi Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja pada 7 April 2026 sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 16 April 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Penyesuaian Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka mendukung program efisiensi nasional.

"Secara garis besar dalam SE itu dijelaskan bahwa tidak semua WFH agar memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal dan ditekankan dalam upaya penghematan energi dan BBM," kata Bennie.

Baca juga: Polres Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi di Majalaya, Ini Modusnya

Berikut isi lengkap SE:

1. Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja Work From Home (WFH) sampai dengan 50 persen termasuk yang melaksanakan cuti;

2. Pelaksanaan WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum’at;

3. Bagi Perangkat Daerah yang dicantumkan pada lampiran I Surat Edaran ini agar tetap melaksanakan Work From Office (WFO) 100 % , sedangkan bagi Perangkat Daerah lainnya dapat melaksanakan Work From Home (WFH) sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik;

4. Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pejabat Pengawas dan Ketua Tim tetap melaksanakan Work From Office (WFO);

5. Bagi ASN yang melaksanakan Work From Home (WFH) melaksanakan tugas sesuai dengan domisili dan menyampaikan foto kehadiran menggunakan aplikasi Timemark / Geotag dan melaksanakan foto absensi sebanyak 3 (tiga) kali pada jam 07.30 WIB, 13.00 WIB dan 16.00 WIB untuk dilampirkan dalam kinerja harian pada aplikasi SIKAWAN;

6. Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 4 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

Untuk itu seluruh Kepala Perangkat Daerah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Optimalisasikan pelaksanaan koordinasi, rapat, bimbingan teknis, seminar, dan lain-lain dilaksanakan secara daring dengan memaksimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan layanan digital lainnya;

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved