Viral di Media Sosial

Gus Miftah Beri Hadiah Umrah dan Motor kepada Guru Madin di Demak yang Didenda Usai Tampar Murid

Gus Miftah beri hadiah umrah dan sepeda motor ke guru Ahmad Zuhdi yang didenda Rp 12,5 juta karena tampar muridnya.

Editor: Sigit Nugroho
Sumber: Tiktok @pakde.story
MIFTAH BERI HADIAH - Gus Miftah beri hadiah umrah dan sepeda motor ke guru Ahmad Zuhdi yang didenda Rp 12,5 juta karena tampar muridnya. 

Zuhdi memukul seorang murid berinsial D.

Saat itu, sandal yang dilempar murid dari kelas lain mengenai peci Zuhdi yang tengah mengajar.

Karena emosi, Zuhdi menampar murid yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku.

Dia menegaskan tamparan itu dilakukan tidak untuk melukai, melainkan sebagai bentuk teguran mendidik. 

Baca juga: Dicari Gus Miftah, Ini Identitas Guru Madrasah di Demak yang Dituntut Wali Murid Rp 25 Juta

Zuhdi sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Namun pada 10 Juli 2025, datang 5 orang ke Madin mengaku dari pihak keluarga D.

Mereka membawa surat pemberitahuan panggilan resmi dari Polres Demak yang ditujukan kepada Zuhdi.

Lalu, pihak kepala sekolah lalu melakukan mediasi lagi pada 12 Juli 2025.

Hingga akhirnya Zuhdi dituntut ganti rugi Rp 25 juta. 

Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta. Saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Teman saya banyak. Ada yang beri Rp 1 juta. Itu utang," kata Zuhdi. 

Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut.

Pasalnya, pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.

Baca juga: Korban Penganiayaan di Ponpes Milik Gus Miftah Dilaporkan Balik karena Dituding Curi Uang Rp700 Ribu

Perhatian Publik 

Kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved