Kasus Korupsi
Perkara Impor Gula, Tom Lembong Diyakini Bakal Diputus Onslag, Apa Maksudnya?
Terdakwa Tom Lembong diyakini bakal diputus onslag van rechtvervolging oleh Majelis Hakim PN Tipikor yang menangani perkara impor gula tersebut.
Editor:
Junianto Hamonangan
Warta Kota/Yulianto
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Terdakwa Tom Lembong diyakini bakal diputus onslag van rechtvervolging oleh Majelis Hakim PN Tipikor yang menangani perkara impor gula tersebut.
Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jumat hari ini menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong.
Dalam perkara tersebut mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Kasus Korupsi
24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Tipikor |
![]() |
---|
KMPHI Tagih Kepastian Proses Hukum Skandal Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana ke Bareskrim |
![]() |
---|
Wakil Ketua LP3HI: Kejaksaan Dapat Ajukan Kasus Tipikor Denny Indrayana dengan Sidang in Absentia |
![]() |
---|
KMPHI Temui Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Danny Indrayana Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia Demo Mabes Polri, Desak Denny Indrayana Segera Diadili |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.