Viral di Media Sosial

Klarifikasi Video Viral SIM Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya Tidak Temukan Pelanggaran Anggota

Video anggota polisi lalu lintas menilang pengemudi karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan di Jakarta, diklarifikasi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
SIM JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin saat memberikan pernyataan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025). Ia menuturkan tidak menemukan pelanggaran oleh anggotanya atas kejadian Polisi meminta SIM terbitan Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sebuah video memperlihatkan anggota polisi lalu lintas menilang pengemudi karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan di Jakarta, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam rekaman video, terlihat pengemudi dan penumpang di dalam mobil mempertanyakan permintaan polisi yang disebut mencari “SIM terbitan Jakarta”.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun memberikan klarifikasi terkait video viral tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menjelaskan, insiden bermula saat petugas patroli menghentikan kendaraan karena plat nomor yang mencurigakan.

"Setelah didalami, ternyata itu kendaraan sudah mutasi, pindah nama, dan memang betul TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang sekarang setelah sebelumnya nomor tersebut terpasang di kendaraan yang lain," ujar Komarudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Kendati demikian, perhatian publik tertuju pada momen ketika petugas menyebut istilah "SIM Jakarta".

Komarudin mengklarifikasi bahwa istilah “SIM Jakarta” yang diucapkan anggota adalah bentuk miskomunikasi.

"(Artinya slip of the tongue?) Ya mungkin anggota, namanya mungkin penyampaian. Maksudnya itu SIM Jakarta itu bukan SIM yang diberlakukan di Jakarta," tuturnya.

Baca juga: Penampakan Markas Admin Judi Online yang Digerebek Polisi, Raup Untung hingga Ratusan Miliar

"Tapi, SIM berlaku nasional, di mana pun berada. Yang dimaksud anggota adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Karena yang diberikan itu bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri," sambung dia.

SIM tersebut diduga menyerupai SIM TNI, berwarna biru, dan bukan resmi dari Polri maupun POM TNI. 

"Kalau SIM yang dikeluarkan POM TNI, kami tahu ada fotonya, terus ada tulisan TNI. Tapi menurut anggota SIM-nya berwarna biru," kata Komarudin.

Di sisi lain, Ditlantas Polda Metro Jaya menurunkan tim untuk menelusuri identitas pengendara dan jenis SIM yang ditunjukkan. 

"Pada saat kejadian, setelah mendapatkan informasi adanya perilaku anggota yang diduga melakukan penyimpangan, kami langsung turunkan tim," ujar dia.

Komarudin turut menyampaikan hasil pemeriksaan Propam terhadap anggotanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved