Beras Oplosan

Kementan Sebut Hasil Uji Lab Sampel Beras Food Station Tak Sesuai Mutu

Dinas KPKP melakukan uji sampel terhadap 15 beras produksi Food Station sebagai pembanding dari hasil Kementan.

Tribunnnews.com
DUGAAN BERAS OPLOSAN - Beras kemasan dipajang di salah satu minimarket di Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2025). Dari hasil uji lab terbukti banyak beras Food Station tak sesuai mutu 

"Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 Kg," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Helfi menyebut penyidik Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 PT dan 8 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.

Sehingga, total saksi yang diperiksa saat ini ada 22 orang.

"Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya," terang jenderal polisi bintang satu tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak penegak hukum mengusut kasus beras oplosan dari 212 merek beras di pasaran yang mengakibatkan penurunan kualitas.

Dia mengatakan, kepolisian harus segera turun tangan mengusut tuntas praktik kecurangan tersebut, karena telah merugikan masyarakat luas.

Baca juga: Foto-foto Marak Beras Oplosan, Mentan Amran Sebut Ada 212 Merek

"Bongkar tuntas kasus oplosan beras yang merugikan rakyat banyak," ujarnya. 

"Ungkap sindikatnya dari hulu hingga hilir agar tidak terus berulang. Apalagi kasus serupa ini bukan baru terjadi sekarang, tetapi sudah sekitar 10 tahun belakangan," lanjut Abdullah.

Dia juga mendorong kepolisian untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dan institusi berwenang lainnya.

Legislator PKB itu berharap penyelidikan serta penyidikan bisa menyeluruh, dan mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.

"Artinya harus diungkap mulai dari siapa pengoplos beras itu, baik individu maupun perusahaannya. Kemudian bagaimana modus pengoplosannya, dan mengapa bisa lolos beredar di pasaran,” kata Abdullah.

"Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini," kata dia.

Menurut dia, penjelasan aparat berdasarkan hasil pengungkapan bisa menjadi landasan untuk menuntut para pelaku agar bisa dihukum sesuai ketentuan.

"Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku," kata Abdullah.

Namun, keterangan yang diperoleh redaksi bahwa sedikitnya ada 26 merk yang melanggar ketentuan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved