Rabu, 27 Mei 2026

Beras Oplosan

Cara Kenali Beras Premium, Perhatikan Seksama Ciri Ini, Ada Kadar Air Hingga Harga

Masyarakat pun kini harus lebih waspada terhadap peredaran beras oplosan untuk menghindari kerugian karena beras kualitas rendah dijual harga tinggi

Tayang:
Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Yulianto
PEMBELI MENGECEK - Pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Masyarakat pun kini harus lebih waspada terhadap peredaran beras oplosan untuk menghindari kerugian karena beras kualitas rendah dijual harga tinggi. 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan hal serupa.

Beras premium memiliki sedikit patahan, sementara beras medium mengandung patahan hingga 25 persen.

“Cara lihatnya gini, kalau secara visual, banyak beras patahnya. Itu hampir jadi beras medium, 25 persen patahannya. Kalau banyak beras utuhnya, itu premium,” jelas Arief.

Perbedaan Harga dan Mutu Beras

Arief menyebutkan ada standar harga yang dikenali apakah beras tersebut masuk kategori premium atau tidak.

“Kalau harganya itu deket-deket Rp 14.000–16.000, itu biasanya premium. Kalau angkanya deket-deket Rp 12.000, nah itu medium.” 

Pemerintah sendiri telah menetapkan klasifikasi mutu beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Pemerintah telah mengatur klasifikasi mutu beras dalam Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam aturan ini, beras dibagi menjadi empat kategori, yakni premium, medium, submedium, dan pecah, masing-masing dengan standar mutu yang berbeda. 

Untuk beras premium, kadar air maksimal ditetapkan 14 persen. 

Kandungan butir patah tidak boleh lebih dari 15 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir beras lainnya tidak lebih dari 1 persen. 

Tidak boleh ada butir gabah maupun benda asing di dalamnya.

Sementara itu, beras medium memiliki toleransi patahan yang lebih tinggi, yakni hingga 25 persen, dengan butir menir maksimal 2 persen, dan butir beras lainnya hingga 4 persen.

Kandungan gabah dibatasi 1 persen, dan benda lain seperti kerikil atau sekam maksimal 0,05 persen.

Untuk kategori submedium, batas butir patah diperlonggar hingga 40 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved