Gugatan Wanprestasi

Gugatan Perdata CV Robinson Dikabulkan, Henry Indraguna Harap Bank NTT Lakukan Pembayaran

Gugatan Perdata CV Robinson Dikabulkan, Henry Indraguna Harap Bank NTT Lakukan Pembayaran sesuai perintah pengadilan

Dokumen pribadi
GUGATAN WANPRETASi DIKABULKAN - Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak mengabulkan gugatan wanprestasi CV Robinson terhadap PT Bank NTT terkait dengan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) di Nusa Tenggara Timur, dimana Bank NTT di hukum membayar kepada CV Robinson sebesar Rp5.838.400.000,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). HIP Indonesia and Partners Lawfirm (Henry Indraguna & Partners) selaku kuasa hukum CV Robinson berharap dengan putusan ini Bank NTT membayarkan apa yang diperintahkan pengadilan.  

WARTAKOTALIVE.COM -- Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak mengabulkan gugatan wanprestasi CV Robinson terhadap PT Bank NTT terkait dengan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) di Nusa Tenggara Timur.

Dalam putusannya, Bank NTT di hukum membayar kepada CV Robinson sebesar Rp5.838.400.000,- (lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

HIP Indonesia and Partners Lawfirm (Henry Indraguna & Partners) selaku kuasa hukum CV Robinson berharap dengan putusan ini Bank NTT membayarkan apa yang diperintahkan pengadilan. 

Baca juga: Bank DKI Teken MoU Pembayaran Digital dengan Bank NTT

 "Bahwa sebelumnya CV Robinson telah mengajukan gugatan wanprestasi terkait dengan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) kepada Bank NTT dkk, di Pengadilan Negeri Waikabubak," ujar Prof Henry Indraguna selaku kuasa hukum CV Robinson melalui pesan tertulis, Kamis (17/7/2025).

Menurut Prof Henry gugatan diajukan karena Bank NTT tidak bersedia melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan akad kredit kepada para petani penerima sarana produksi pertanian (saprodi).

Padahal, kata Henry, hal itu menjadi kewajiban Bank NTT karena sejak awal telah disepakati bersama dalam  Perjanjian Kerjasama, tanggal 24 Januari 2023 tentang fasilitas Kredit Ekosistem Pertanian di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca juga: Paradigma Baru Pertanian, Ada Peran Besar Haji Isam Saat Panen Perdana di Merauke

"Bank NTT tidak bersedia melaksanakan kewajibannya tersebut diduga awalnya adalah dikarenakan Jamkrida Mundur," kata Prof Henry.

Dalam sidang kata Henry, Bank NTT mengungkapkan sejumlah alasan tidak melaksanakan kewajibannya.

Termasuk misalnya karena faktor cuaca atau curah hujan.

Alasan lain Bank NTT meras tidak mengetahui penyaluran saprodi yang dilakukan, para petani dianggap tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Bank NTT, lalu sebagian para petani tidak bersedia dilaksanakan akad kredit oleh Bank NTT, serta yang ditandatangani oleh Para Petani bukan Akad Kredit tapi Formulir permohonan Kredit dan alasan-alasan lainya.

"Namun meskipun di dalam persidangan-persidangan sebelumnya Bank NTT beralasan dengan berbagai macam alasan-alasan, akan tetapi Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 tersebut telah sangat bijaksana di dalam menilai seluruh fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang telah terungkap dipersidangan," tambah Henry.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb, tanggal 26 November 2024 dan telah mengabulkan gugatan CV Robinson kata Henry dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan/tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejumlah Rp5.838.400.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved