Gugatan Wanprestasi
Gugatan Perdata CV Robinson Dikabulkan, Henry Indraguna Harap Bank NTT Lakukan Pembayaran
Gugatan Perdata CV Robinson Dikabulkan, Henry Indraguna Harap Bank NTT Lakukan Pembayaran sesuai perintah pengadilan
4. Menyatakan perjanjian kerjasama tanggal 24 Januari 2023 dimaksud batal dan/atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat II terhitung sejak Tergugat melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam putusan ini;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.958.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Bahwa dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, kata Henry, CV Robinson tentunya berharap agar Bank NTT segera melaksanakan pembayaran kepada CV Robinson sesuai dengan bunyi amar putusan tersebut.
Yakni membayar sebesar Rp5.838.400.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan tidak lagi mengungkapkan berbagai alasan.
Henry Indraguna menjelaskan sebenarnya program TJPS dengan pola kemitraan tersebut sejak awal jika berjalan dengan baik sangat bagus dan sangat membantu pertumbuhan ekonomi para petani di NTT.
Dan sesuai dengan aspirasi para petani di NTT, program TJPS akan sangat membantu masyarakat.
Bahkan program TJPS, kata Henry sangat dibutuhkan oleh masyarakat atau para petani di NTT.
Karena jika mereka membeli sarana produksi pertanian (saprodi) sendiri tidak memiliki kemampuan atau modal.
"Masyarakat dan para petani berharap program TJPS terus diselenggarakan dan diwujudkan oleh Pemprov NTT," kata Henry.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.