Sabtu, 30 Mei 2026

beras oplosan

Satgas Pangan Periksa 25 Bos Pengoplos Beras, DPR Minta Dihukum Berat

Kepala Satgas Pangan Birigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya sedang memeriksa 25 orang pemilik beras oplosan. Jika terbukti dikenai pasal berat.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
kompas.com
BERAS OPLOSAN - Kepala Satgas Pangan Brigjen Helfi Assegaf mengatakan saat ini pihaknya sedang memeriksa 25 orang pemilik beras oplosan. Jika terbukti mereka akan dikenai pasal berat. 

Legislator PKB itu berharap penyelidikan serta penyidikan bisa menyeluruh, dan mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.

"Artinya harus diungkap mulai dari siapa pengoplos beras itu, baik individu maupun perusahaannya. Kemudian bagaimana modus pengoplosannya, dan mengapa bisa lolos beredar di pasaran,” kata Abdullah.

"Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini," kata dia.

Menurut dia, penjelasan aparat berdasarkan hasil pengungkapan bisa menjadi landasan untuk menuntut para pelaku agar bisa dihukum sesuai ketentuan.

"Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku," kata Abdullah.

Namun, keterangan yang diperoleh redaksi bahwa sedikitnya ada 26 merk yang melanggar ketentuan.

Berikut daftar 26 merek beras tak sesuai regulasi:

Wilmar Group: 

1. Sania
2. Sovia
3. Fortune
4. Siip 

PT Food Station Tjipinang Jaya:

5. Alfamidi Setra Pulen
6. Beras Premium Setra Ramos 
7. Beras Pulen Wangi
8. Food Station
9. Ramos Premium
10. Setra Pulen
11. Setra Ramos 

PT Belitang Panen Raya (BPR):

12. Raja Platinum
13. Raja Ultima 

PT Unifood Candi Indonesia

14. Larisst
15. Leezaat 

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved