Berita Jakarta

Rano Karno Geram Dapat Laporan Oknum Lakukan Pungli saat Rekrutmen Petugas PPSU dan PJLP di Jakarta

Rano Karno geram ada oknum diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas PPSU dan PJLP di Jakarta.

Dokumentasi Pemprov Jakarta
GERAM ADA PUNGLI - Rano Karno geram ada oknum diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas PPSU dan PJLP di Jakarta. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menghadiri acara Silaturahmi Tilawatil Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (12/7/2025). 

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan Setda Jakarta Muhammad Faisol mengatakan, seluruh proses rekrutmen PPSU akan berjalan transparan dan akuntabel.

Tidak ada biaya yang perlu dibayar masyarakat untuk mengikuti proses rekrutmen PPSU ini.

"Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis, laporkan ke kanal resmi pengaduan jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan," ucap Faisol, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Hanya Ada 6 Orang yang Diterima, Lurah Cipayung Minta Calon PPSU Pantau Pengumuman di Sosial Media

Proses rekrutmen PPSU tingkat kelurahan ini juga diawasi langsung oleh Inspektorat Jakarta.

Setiap lurah wajib melaporkan proses rekrutmen ke Gubernur Pramono Anung melalui para wali kota dan bupati.

"Semua proses rekrutmen akan dilaporkan ke gubernur dan dipantau ketat," ujar Faisol.

Total lowongan yang dibuka mencapai 1.023 orang yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta.

Baca juga: Sulit Cari Kerja, 7 Sarjana Jadi Petugas PPSU di Kelurahan Serdang Jakpus, tak Malu Menyapu Jalan

Jadwal rekrutmen PPSU tingkat kelurahan di Jakarta:

- Pendaftaran: 23 Juni - 26 Juni 

- Uji administrasi: 27 Juni - 30 Juni 

- Uji Teknis: 30 Juni - 11 Juli 

- Pengumuman Akhir: 31 Juli

Baca juga: 326 Pelamar PPSU Lakukan Uji Teknis, Hanya 6 Orang akan Diterima Kelurahan Cipayung

Syarat Umum Rekrutmen PPSU Tingkat Kelurahan di Jakarta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;

3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada 1 Agustus 2025;

4. Memiliki minimal ijazah SD/Sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved