KASUS KORUPSI

Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas

Pengacara kondang sekaligus kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya pada dugaan korupsi impor gula, Hotman Paris meyakini eks Mendag Tom Lembong bebas.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS TOM LEMBONG - Hotman Paris saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman Paris jadi kuasa hukum terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya pada perkara impor gula, turut menyoroti agenda sidang putusan Tom Lembong. 

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved