Polemik Ijazah
Dino Patti Djalal Kritisi Langkah Jokowi Pidanakan Roy Suryo CS: Bisa Jadi Bumerang Sendiri
Menurutnya, sikap kritis mempertanyakan ijazah seorang pemimpin negara adalah bagian dari kebebasan di alam reformasi seperti sekarang ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal prihatin dengan langkah yang ditempuh Joko Widodo alias Jokowi menghadapi polemik ijazah palsu
Dia mengkritik Jokowi yang mempidanakan pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazahnya
"Saya prihatin melihat upaya pak @jokowi pidanakan figur-figur yang vokal re masalah “ijazah palsu”, apapun pasal KUHP yang digunakan," ungkapnya dikutip dari akun X miliknya, Selasa (15/7/2025)
Menurutnya, sikap kritis mempertanyakan ijazah seorang pemimpin negara adalah bagian dari kebebasan di alam reformasi seperti sekarang ini.
"Dalam negara demokrasi dan alam reformasi, hal-hal seperti ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiliasi politik dan bisnis, rekam jejak dari pemimpin negara adalah sepenuhnya “fair game” untuk diketahui, dibahas, dikritik publik. Being criticized is the price of leadership — sebelum,sewaktu dan sesudah berkuasa," terangnya
Baca juga: Wagub Babel Hellyana Tersandung Isu Ijazah Palsu, Gubernur Kecewa: Saya Serahkan ke Penegak Hukum
Adapun keputusan Jokowi yang melaporkan pihak-pihak tersebut, kata Dino, justru bisa menimbulkan persepsi buruk
Jokowi, kata dia, justru terlihat panik menghadapi pertanyaan-pertanyaan seputar keaslian ijazahnya
"Mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani, dan bisa jadi bumerang bagi beliau. Kriminalisasi ini juga memberikan kesan Jokowi sedang panik, dan akan semakin menyulut tandatanya masyarakat," sebutnya
"Seharusnya Jokowi tetap tenang, dan tempuh jalur hukum tanpa pidanakan Roy Suryo dkk," tandas Dino
Baca juga: Rismon Minta Jokowi Patuh Hukum Jika Dipanggil Polda DIY: Kita Dilaporkan ke Polda DKI, Kita Datang
Laporan Jokowi naik penyidikan
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (10/7/2025).
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Selain laporan Jokowi, ia mengatakan bahwa gelar perkara juga dilakukan terhadap lima laporan lainnya terkait dugaan penghasutan.
"Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda, yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat," tutur dia.
Baca juga: Kapolri Janji Pecat Kasat Narkoba Polres Nunukan dan Anak Buahnya yang Selundupkan Narkoba
Baca juga: Relawan Jokowi Silfester Matutina Diburu Purnawirawan Kopassus Buntut Ejekannya ke Mayjen Soenarko
"Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambungnya.
Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya naik penyidikan, sedangkan dua akan segera diberi kepastian hukum.
Hal tersebut lantaran pihak pelapor tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kemudian ada dua laporan polisi yang lain segera diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," tuturnya.
"Yang dicabut laporan yang berasal dari 1 yakni Polda Metro Jaya, yang satu dari Depok. Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah 4 laporan polisi" ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Dokter Tifa Heran Jadi Terlapor di Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun statusnya sebagai saksi terlapor, Tifauziah menyatakan bahwa dirinya membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang melatarbelakangi statusnya sebagai terlapor.
"Hari ini, saya atas surat tersebut (menghadiri) undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
"Artinya, saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda, apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor," lanjut dia.
Ia lantas menyinggung kejelasan terkait ijazah secara analog, yang dapat diartikan sebagai ijazah dalam bentuk fisik, berbeda dengan ijazah digital.
"Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut, sehingga nanti diskusi menjadi jelas, tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Dokter Tifa juga mempertanyakan kejelasan laporan yang ditujukan kepadanya.
Ia merasa bahwa pasal-pasal yang disangkakan tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya, dan laporan yang diterima tidak jelas baik dari segi locus delicti (tempat kejadian perkara) maupun tempus delicti (waktu kejadian perkara).
“Saya rasa seharusnya yang membawa dokumen terkait adalah pihak pelapor atau penyidik. Saya sendiri tidak membawa dokumen apapun hari ini, karena saya tidak merasa terlibat dalam pelanggaran hukum apapun," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa selama ini ia hanya menjalankan tugasnya dalam koridor ilmiah dan tidak terlibat dalam penghasutan ataupun ujaran kebencian.
“Selama ini, saya tidak melakukan apa-apa yang melanggar hukum. Semua yang saya lakukan adalah dalam ranah ilmiah," kata dia.
"Untuk lebih jelasnya, setelah saya memenuhi undangan klarifikasi ini, saya akan menyampaikan kepada media apa saja dokumen yang ditujukan kepada saya,” tutupnya.
Bambang Tri tersangka usai permasalahkan Ijazah jokowi
Kasus yang menjerat dokter Tifa, Roy Suryo dkk mengingatkan pada sosok Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri, ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis penjara setelah mempermasalahkan soal ijazah Jokowi beberapa waktu lalu.
Penangkapan Bambang Tri bahkan bersamaan dengan momentum sidang dugaan ijazah palsu yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hanya saja, saat itu polisi menjerat Bambang Tri Mulyono di kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama lantaran bersumpah dengan alquran menyatakan ijazah Jokowi palsu
Namun, setelah kasus ijazah palsu kembali mencuat, Bambang Tri melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.
Sidang PK masih bergulir di Pengadilan Negeri Solo.
Roy Suryo sebut 99,9 Persen ijazah Jokowi palsu
Di sisi lain, Pakar telematika, Roy Suryo meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu.
Pernyataan itu dia sampaikan saat datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025)
Selain Roy Suryo, ada pula seorang ahli digital forensik Rismon Sianipar hingga sosok Rizal Fadillah.
Mereka tak datang bersamaan, awalnya Rismon tiba di gedung Bareskrim Polri lebih dulu sekira pukul 09.07 WIB.
Kemudian Roy Suryo yang mengenakan kemeja hitam yang dibalut jas warna sama, muncul bersama Rizal Fadillah.
Sebelum masuk ke gedung Bareskrim untuk gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi, 99,9 persen palsu.
Baca juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Bawa Bukti Baru
"Kenapa saya bisa mengatakan 99 persen palsu? Itu nanti akan ada historisnya," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
"Di mana pertama kali ijazah itu muncul fotokopinya itu pada saat di Fakultas Kehutanan UGM diterangkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan waktu itu pada tanggal 24 Oktober tahun 2022," sambung dia.
Roy menjelaskan, analisis ini dilakukan melalui metode forensik digital, termasuk Error Level Analysis (ELA) dan face comparison.
Menurutnya, ijazah berwarna yang diunggah politisi PSI, Dian Sandi, pada 1 April 2025 menjadi kunci dari pengujian tersebut.
Baca juga: Benarkah Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka? Hensa: Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
“Dari hasil ELA, tampak bagian logo dan pas foto pada ijazah Jokowi mengalami kerusakan digital. Ini menunjukkan adanya rekayasa atau editing,” kata Roy, kepada wartawan, Rabu.
Lebih lanjut, metode face comparison juga menunjukkan ketidaksesuaian antara foto pada ijazah dengan wajah Jokowi saat ini.
Menurut Roy, justru hasil pengujian menunjukkan bahwa foto di ijazah tersebut lebih cocok atau “match” dengan individu lain berinisial DBU.
Roy juga menampilkan tiga ijazah pembanding dengan nomor seri 1115 (milik Frono Jiwo), 1116 (alm. Hary Mulyono), dan 1117 (Sri Murtiningsih).
Baca juga: Pengamat Sarankan UGM dan Jokowi Tampil Bareng untuk Tepis Isu Ijazah Dicetak di Pasar Pramuka
Ketiga ijazah itu dinyatakan identik dalam elemen desain, seperti posisi huruf dan logo universitas.
Sebaliknya, ijazah nomor 1120 yang diklaim milik Jokowi dianggap tidak identik.
"Huruf A pada logo di ijazah Jokowi keluar dari batas logo, sementara di ketiga ijazah pembanding, A-nya masuk ke dalam logo," ujar Roy.
Roy juga menyinggung skripsi milik Jokowi yang diperoleh dari Fakultas Kehutanan UGM pada 15 April 2025 secara resmi.
Ia menyoroti kejanggalan pada halaman pengesahan yang mencantumkan nama Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro pada tahun 1985.

Padahal, menurut data, Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai profesor pada Maret 1986, serta penulisan yang benar Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro.
“Selain itu, tanda tangan beliau juga sudah dikonfirmasi tidak sesuai oleh putrinya, Aida Greenburry, yang kini tinggal di Australia,” kata Roy.
Kritik juga diarahkan pada absennya lembar penguji dalam skripsi tersebut.
"Tanpa lembar penguji, maka skripsi dinyatakan tidak sah. Jika skripsi cacat, maka ijazah tidak mungkin diterbitkan,” lanjutnya.
Roy mempertanyakan langkah Bareskrim yang disebut-sebut telah menggunakan dokumen pembanding dalam gelar perkara.
Ia mengklaim belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi.
“Kami siap menghadirkan Frono Jiwo dan Sri Murtiningsih jika diperlukan. Tapi almarhum Hary Mulyono jelas tidak bisa,” ucapnya.
Ia menambahkan, selama ini belum ada transparansi dari kepolisian mengenai dokumen pembanding apa yang digunakan dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menghadiri gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Meski menyatakan keberatan terhadap proses tersebut, Yakup menyatakan pihaknya tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi kepolisian.
"Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan karena gelar perkara khusus di tahap penyelidikan tidak diatur secara hukum, namun kami sangat menghargai keputusan yang telah diambil Mabes Polri," ujar Yakup kepada wartawan, Rabu.
Ia menegaskan, gelar perkara tersebut bukanlah forum untuk menguji materi atau bukti hasil penyelidikan, melainkan untuk menjelaskan proses penyelidikan yang sebelumnya telah berlangsung.
"Gelar perkara ini hanya memaparkan tahapan penyelidikan, bukan pengujian bukti atau dokumen. Jadi tidak bisa dipaksakan agar hasil versi pihak pelapor digunakan," tambahnya.
Yakup juga menyoroti klaim pihak pelapor yang membawa bukti tambahan, termasuk fotokopi ijazah. Ia menilai tindakan tersebut tidak relevan karena proses forensik harus dilakukan terhadap dokumen asli.
"Yang diperiksa Bareskrim adalah ijazah asli, bukan fotokopi. Kalau ada pihak yang menyatakan sudah menganalisis fotokopi dan menyimpulkan sesuatu, itu tidak bisa dijadikan dasar. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap dokumen analog oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Puslabfor Polri," tegasnya.
Terkait permintaan sebagian pihak untuk menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi, Yakup menyatakan hal itu pernah dilakukan dan hasilnya telah diperiksa Puslabfor.
"Jadi seakan-akan harus diperiksa mereka dulu, baru sah. Ini negara hukum, ini yang kami selalu sampaikan, ini negara hukum, ada peraturannya, kalau lebih percaya oleh beberapa oknum saja ya silakan," tutur dia.
"Tapi jangan mengintervensi proses hukum yang sudah berjalan. Dan harus tetap mempercayakan pada institusi yang memiliki otoritas dan wewenang," sambungnya.
Yakup juga memastikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk menghadiri proses ini.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Tantang Rektor UGM Debat Terbuka soal Ijazah Jokowi, Rismon: Jangan Podcast Internal kayak Arisan |
![]() |
---|
Peluncuran 'Jokowi's White Paper' di UGM Dipersulit, Kubu Roy Suryo Sebut Ada Peran Polisi |
![]() |
---|
Berpotensi Jadi Tersangka karena Unggah Ijazah Jokowi, Dian Sandi: Niat Saya Baik Bela Pak Jokowi |
![]() |
---|
Gugatan Relawan Jokowi Paiman Raharjo Terhadap Roy Suryo Cs Akan Segera Disidangkan di PN Jakpus |
![]() |
---|
Pilih Cabut Pernyataan, Prof Sofian Malas Berurusan dengan Bareskrim soal Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.