Polemik Ijazah Jokowi

Tak Mau Diam, Mantan Intelejen Kolonel Sri Radjasa Buka Suara soal Ijazah Jokowi: Bukan Cetakan UGM

Sri Radjasa Chandra mengklaim Pasar Pramuka memang menjadi lokasi pembuatan banyak dokumen palsu, termasuk ijazah.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunennews.com
 IJAZAH JOKOWI - Potret Kolonel Inf. (Purn.) Sri Radjasa Chandra, seorang mantan intelijen negara yang yakin ijazah Jokowi palsu. 

Jokowi menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.

Keinginan tersebut disampaikan Jokowi setelah perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.

Ini merupakan salah satu tanggapan Jokowi terkait peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.

"Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," katanya.

Polisi meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Baca juga: Roy Suryo Sebut 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Yakup Hasibuan: Ini Bukan Ajang Pembuktian

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

"Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Jokowi Absen pada Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Begini Tanggapan Wakil Ketua TPUA

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lain, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

 

 

Baca berita WartaKotalive.con lainnya di Google News dan WhatsApp

Artikel in diolah di SuryaMalang.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved