Berita Nasional

Setengah Juta Penerima Bansos Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online, Cak Imin Akan Bertindak Tegas

Pemerintah bakal memberi sanksi tegas, kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol).

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
JUDI OINLINE- Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengancam akan mencoret penerima bansos yang menggunakan uang bantuan untuk judi online 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penggunaan uang bantuan sosial dari pemerintah

PPATK mencatat, sekitar Rp1 triliun uang bantuan kepada masyarakat justru dimanfaatkan untuk deposit bermain judi online

Fakta ini menjadi keprihatinan, di tengah kondisi ekonomi yang sedang fluktuatif

Penggunaan bantuan sosial untuk judi online, ditengarai menjadi salah satu penyebab menurunnya daya beli masyarakat, yang berimbas kepada ekonomi nasional

Berdasarkan catatan PPATK,  dana Rp 1 triliun itu berasal dari lebih dari 571.000 rekening penerima bansos.

Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya kebocoran serius dalam sistem verifikasi dan pendataan penerima bansos. 

"PPATK, BNPT, Kemensos, dan aparat penegak hukum harus duduk bersama. Jangan hanya diblokir, tetapi juga diusut tuntas, baik penerima, alur dananya, maupun jaringannya,” ujarnya.

Polisi didesak segera mengambil tindakan tegas menyusul temuan terbaru dari PPATK soal penyalahgunaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk transaksi judi online dan bahkan diduga mendanai jaringan terorisme.

“Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Harus dilakukan investigasi mendalam. Telusuri aliran dana, identifikasi sindikat, dan beri sanksi hukum kepada pelaku," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

 Bakal Dicoret

Pemerintah bakal memberi sanksi tegas, kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol).

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya tengah menelusuri data yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas mencurigakan tersebut.

Adapun berdasarkan temuan PPATK, sebanyak 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

"Saya mendengar dari PPATK ada 500 ribuan rekening penerima bansos digunakan untuk judi online,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu, di Republic Padel, kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025) dikutip dari Tribunnews.

Dijelaskan Cak Imin, sanksi tersebut bisa berupa pengurangan besaran bantuan sosial, hingga mencabut bantuan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved