Kasus Pemerasan

Licik dan Serakahnya Jaksa Azam Akhmad, Peras Tersangka Rp11,7 M, Atasan Cuma Dibagi Rp500 Juta

 Jaksa Azam juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna proteksi finansial keluarga.

|
Editor: Feryanto Hadi
Instagram kejarisubang
JAKSA TERIMA SUAP - Foto menunjukkan JPU Azam Akhmad Akshya saat masih berdinas di Kejari Subang, Jawa Barat, pada Oktober 2021. Azam Akhmad Akhsya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025, karena menerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait pengembalian barang bukti korban dalam kasus Robot Trading Fahrenheit. Dia divonis 7 tahun penjara atas kejahatannya 

Azam diketahui memiliki aset dua bidang tanah dan bangunan, lima kendaraan, harta lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Duduk perkara kasusnya

Penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit ini bermula dari serangkaian laporan ke Bareskrim Polri pada 2022.

Di antara para korban terdapat aktor terkenal, Chris Ryan.

Ia melapor kepada Bareskrim mengenai penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada 15 Maret 2022.

Dalam laporannya, ia menyebut, pihak Fahrenheit diduga menghilangkan uang yang telah disetor oleh para anggota aplikasi, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

Dalam skenario yang lebih luas, Azam yang saat itu menjabat sebagai JPU Kejari Jakarta Barat bertanggung jawab atas eksekusi pengembalian barang bukti perkara yang mencapai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Azam seharusnya mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 23 Desember 2023.

Namun, kuasa hukum korban, BG dan OS, berusaha membujuk Azam untuk memanipulasi jumlah uang yang dikembalikan kepada korban demi mendapatkan bagian.

“Mereka menilap uang barang bukti sekitar Rp 23,2 miliar dengan kalkulasi AZ menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar,” ungkap Patris Yusrian Jaya.

Artinya, ketiga tersangka hanya mengembalikan uang kepada korban sekitar Rp 38,2 miliar.

Pada operasinya, penilapan dilakukan berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.

“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapatkan Rp 8,5 miliar,” lanjut Patris.

Pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG, di mana Rp 38 miliar dimanipulasi menjadi Rp 6 miliar dan dibagi rata dengan Azam.

Uang yang menjadi bagian Azam pun kemudian ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Diketahui bahwa setelah kasus ini, Azam dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.

“Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” terang Patris.

 


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved